Polisi Tangkap Dua Pria Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Bus TransJakarta
BeritaNasional.com - Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengungkap dugaan tindak pidana asusila yang terjadi di dalam armada Bus TransJakarta.
Peristiwa itu berlangsung pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 18.20 WIB, di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Dalam kasus ini, kami telah mengamankan dua orang pria berinisial HW dan FTR. Keduanya diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di ruang publik yang menyebabkan seorang perempuan menjadi korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, dikutip dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Menurut Onkoseno, peristiwa itu terjadi ketika korban baru saja menaiki bus setelah beraktivitas. Ia berdiri bersama penumpang lain di dalam bus ketika awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan.
“Korban awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan. Namun beberapa saat kemudian, korban merasakan ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Ia sempat mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara,” jelas Onkoseno pada Jumat (16/1/2026).
Kejadian berubah saat salah satu penumpang memperhatikan kejanggalan dan berteriak, menarik perhatian penumpang lain. Pada saat itu, korban menyadari dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila.
Petugas kondektur TransJakarta bersama penumpang lain segera mengamankan dua pria yang dicurigai sebagai pelaku. Mereka kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut," tambah Onkoseno.
Polisi telah mengamankan barang bukti, termasuk pakaian korban yang diduga terkena cairan mencurigakan. Selain itu, dua saksi dipanggil untuk memberikan keterangan guna memperkuat penyelidikan.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal tentang tindak pidana asusila di muka umum, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menjadi korban atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual, terutama di ruang publik dan transportasi umum.
“Kami mengajak masyarakat untuk saling peduli dan berani melapor. Keamanan dan kenyamanan di ruang publik adalah tanggung jawab bersama,” tegas AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






