KPK Telusuri Aliran Dana Suap Pajak ke Oknum DJP Pusat
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana dari skema suap pengurangan nilai pajak yang melibatkan oknum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Pusat.
Temuan ini mencuat setelah penyidik melakukan penggeledahan di Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pengurangan nilai pajak PT Wanatiara Persada (PT WP) dilakukan melalui tahapan dan konsultasi tertentu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikurangi.
“Karena memang dalam proses penentuan nilai pajak, khususnya pada PBB ya ini ada tahapan-tahapan mekanisme ataupun konsultasi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/1/2026).
Ia menambahkan konsultasi tersebut melibatkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka di KPP Madya Jakarta Utara.
“Yang dilakukan oleh para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka (PT WP) di KPP Madya Jakarta Utara ini kepada pihak-pihak di kantor pusat atau di kedua direktorat itu,” imbuhnya.
KPK kini menelusuri dugaan peran oknum DJP Pusat serta kemungkinan adanya aliran dana suap yang diterima.
“Termasuk juga adanya dugaan aliran uang dari para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini kepada oknum-oknum di Ditjen Pajak Pusat,” tuturnya.
Selain itu, penyidik memperluas pendalaman pada aliran dana kepada pihak lain dalam perkara tersebut.
“Sehingga kita bisa meng-capture, bisa memotret siapa saja yang punya peran, siapa saja yang diperkaya ya dalam konstruksi perkara suap pemeriksaan pajak di KPP Jakarta Utara ini,” kata dia.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkap dugaan pengaturan pemeriksaan serta pengurangan pajak sektor pertambangan oleh PT WP.
KPK kemudian menetapkan lima tersangka: Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta Tim Penilai Askob Bahtiar.
Kemudian, dua pihak swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka ialah konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT WP Edy Yulianto.
Penyidik menemukan pengurangan pajak sekitar Rp75 miliar terkait kewajiban PBB PT WP. Para tersangka menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) senilai Rp15,7 miliar.
Dengan demikian, PT WP tercatat masih kurang bayar sekitar Rp59,3 miliar atau sekitar 80% dari kewajiban seharusnya.
Selain itu, oknum pegawai pajak menerima Rp8 miliar sebagai alat suap sehingga total kewajiban perusahaan tersebut hanya sekitar Rp23 miliar.
Dalam OTT, KPK menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar berupa uang tunai Rp793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura senilai Rp2,16 miliar, serta 1,3 kilogram logam mulia senilai Rp3,42 miliar.
Abdul Kadim dan Edy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 yang diubah menjadi UU 20/2001 Jo Pasal 20 UU 1/2023.
Sementara Dwi, Agus, dan Askob disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU KPK atau Pasal 606 ayat (2) UU 1/2026 Jo Pasal 20 KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu




