Protes Kubu Pakubuwono XIV Purbaya dan Alasan Fadli Zon Tunjuk Tedjowulan
BeritaNasional.com - Setelah perebutan takhta, kini konflik internal Keraton Kasunanan Surakarta memasuki babak baru lantaran Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon yang menunjuk Mahamenteri Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana Keraton Surakarta dalam rangka pelindungan dan pengembangan Keraton Surakarta sebagai cagar budaya nasional.
Penyerahan SK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional ini diwarnai protes oleh putri tertua Pakubuwono XIII (PB XIII) GKR Panembahan Timoer Rumbay bersama Permasuri PB XIII. Bahkan Timoer sempat naik ke podium acara.
Pada kesempatan itu, Timoer menyampaikan keberatannya atas penunjukan Tedjowulan sebagai penanggung jawab Keraton Surakarta secara sepihak. Timoer sebagai pihak dari kubu Susuhunan Pakubuwono XIV Purbaya sebagai pemegang takhta merasa tidak dilibatkan bahkan tidak dianggap.
"Sejujurnya kami keluarga besar PB XIII dan putri PB XII sebetulnya kami ini seperti tidak diorangkan, tidak diundang, karena apapun keraton ini. Istilahnya kalau rumah ada tuan rumahnya. Kami sebagai tuan rumah tidak diberitahu, dan kami merasa tidak memberikan izin untuk acara tersebut," kata Timoer di Keraton Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Minggu (18/1/2026).
Tak hanya itu, beredar pula video adu mulut antara GKR Timoer dengan GKR Wandasari atau Gusti Moeng, yang menunjukkan bahwa Timoer tidak terima dengan penunjukkan Tedjowulan oleh pihak pemerintah.
Menanggapi protes GKR Timoer, Fadli Zon berjanji akan mendengarkan masukan dari pihak GKR Timoer dalam kesempatan yang lebih kondusif.
Fali Zon Ungkap Alasan Tedjowulan Ditunjuk
Dalam acara yang sempat ricuh, Fadli menyampaikan bahwa sebenarnya penyerahan SK itu telah dilakukan di Jakarta beberapa waktu lalu, dan diulang kembali pada momen ini. Tujuan pemberian SK ini agar semuanya bisa berjalan lancar dan kondusif.
"Agar Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat ini makin baik, makin kondusif ke depan, terutama dalam rangka untuk pelindungan kebudayaan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan," kata Fadli dalam sambutannya, yang dikutip Antara.
Menurut Fadli, penunjukan Tedjowulan sebagai penanggung jawab keraton ini dilakukan setelah rapat bersama dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, antara lain, antara lain, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pariwisata.
"Termasuk dengan Kepolisian, dan sejumlah lembaga lain. Kita sepakat menunjuk penanggung jawab," imbuh Fadli Zon.
"Karena kami berharap keraton yang bersejarah ini harus terjaga perawatannya, tadi saya telah meninjau, mungkin belum semua ya tapi sebagian besar nih bersama Pak Dirjen, ternyata memang cukup banyak pekerjaan rumah untuk melakukan revitalisasi bangunan-bangunan, gedung-gedung, tempat-tempat yang penting, bersejarah yang ada di keraton ini, yang kebanyakan juga kosong," terangnya.
Fadli Zon menyampaikan, beberapa upaya perawatan yang dilakukan, mulai dari pembersihan, renovasi, revitalisasi mengingat kawasan ini sudah menjadi kawasan cagar budaya nasional.
"Karena itu ke depan setelah ditunjuk Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana, maka kami harapkan beliau bisa melakukan pemetaan untuk bekerja sama dengan seluruh pihak keraton dan lembaga cagar budaya," harapnya.
Ia mengatakan ditunjuknya Tedjowulan sebagai pelaksana sekaligus penanggung jawab karena ia menilai sosok Tedjowulan memiliki banyak pengalaman.
"Harus ada dari pemerintah itu yang bisa menjadi semacam pelaksana, penanggung jawab yang akuntabel, yang transparan. Kami menilai beliau adalah seorang senior yang punya banyak pengalaman. Saya yakin beliau bisa menjadi bagian yang mampu menyelesaikan persoalan di Keraton," ungkap mantan Wakil Ketua DPR itu.
Sumber: Antara
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







