Berdamai dengan Jokowi, Status Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Dicabut Polisi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 19 Januari 2026 | 15:57 WIB
Advokat Eggi Sudjana dan pakar telematika Roy Suryo memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Advokat Eggi Sudjana dan pakar telematika Roy Suryo memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagaimana hasil surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan setelah status tersangka dicabut, maka status Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kembali seperti sediakala tanpa konsekuensi hukum.

“Status tersangka juga sudah dicabut serta pencekalan cegah dan tangkal juga dilakukan pencabutan. Sehingga kondisinya sudah kembali kepada kondisi sebelum adanya laporan dan perkara ini,” kata Budi kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Menurutnya, pencabutan status hukum telah dilakukan setelah pelapor dalam hal ini Jokowi maupun terlapor menyatakan sepakat berdamai untuk tidak menempuh jalur hukum sebagaimana surat diajukan pada 14 Januari 2026 lalu.

“Sehingga dilakukan gelar perkara pada saat itu dihadiri oleh penyidik wasidik, ada dari Bid Propam, dari Irwasda dan dari Bidkum Polda Metro Jaya. Atas permohonan tersebut sehingga pada tanggal 15 Januari dikeluarkan penetapan untuk keadilan restoratif. 

Budi menyampaikan, keputusan ini adalah bentuk penanganan perkara yang bukan sekedar penegakan hukum. Tetapi menjaga keteraturan sosial penegakan hukum yang berkeadilan dan mematuhi ruang manusia.

“Jadi kalau ada pernyataan ataupun dari kelompok orang menyatakan tebang pilih, itu adalah tidak benar. Itu orang-orang yang menyatakan bahwa tidak paham dengan mekanisme jalur utuh yang ada,” jelasnya.

Sementara terkait dengan kasus ini, Budi memastikan tetap berjalan sesuai prosedur. Di mana, penyidik akan memeriksa 3 saksi yang meringankan yang diajukan oleh tersangka Pakar Telematika, Roy Suryo dan tersangka lainnya.

“Dan besok, tanggal 20 juga ada pemeriksaan 7 saksi ahli yang diajukan oleh tersangka klaster kedua. Selanjutnya akan dijadwalkan di dalam bulan ini juga untuk pemeriksaan 3 tersangka di klaster 1,” ucapnya.

Sekedar informasi jika dua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu yaitu Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis turut menemui Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya daerah Banjarsari, Solo, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (8/1/2026).

Duduk Perkara Kasus

Adapun dalam kasus ini polisi telah membagi dua klaster tersangka, pertama Eggi Sudjana; Kurnia Tri Royani; M. Rizal Fadillah; Rustam Effendi; dan Damai Hari Lubis terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. 

Sementara klaster kedua, yakni Pakar Telematika Roy Suryo; Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar; dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa dengan peran diduga telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dilayangkan Jokowi beserta tiga laporan lainnya sebagai dasar penyidikan yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Setelah itu, penyidik memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, serta ahli sosiologi hukum.

Hingga akhirnya menetapkan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Kemudian Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: