CSIS: UU Pemilu Tidak Perlu Atur Pembatasan Koalisi Pencalonan Presiden
BeritaNasional.com - Kepala Departemen Politik Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandez, menilai koalisi partai politik yang mencalonkan presiden tidak perlu diatur dalam UU Pemilu.
Menurut Arya, pembentukan koalisi sebaiknya terjadi secara alamiah, karena jika diatur justru akan menimbulkan kompleksitas baru.
"Jumlah koalisi menurut hemat saya dalam pemilu presiden harus dibentuk secara alamiah. Penentuan persentase justru nanti akan menimbulkan kompleksitas baru," ujar Arya saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR membahas revisi UU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Arya menambahkan, yang bisa diatur adalah proses deklarasi pasangan calon presiden lebih awal untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
Arya menilai, pembatasan koalisi berisiko dan dapat mengancam demokrasi, karena negara tidak memiliki hak untuk mengatur perilaku partai politik dalam berkoalisi.
"Pembatasan ini sangat berisiko dan mengancam demokrasi. Karena negara harusnya tidak memiliki hak untuk mengatur perilaku partai dalam berkoalisi," ujarnya.
Akibat pembatasan, peluang partai untuk mencalonkan kandidat tertentu bisa tertutup karena adanya kuota, sehingga partai tidak bisa mencalonkan kandidat yang diinginkan.
"Model ini dapat disebut juga sebagai managed competition, di mana undang-undang mengatur siapa yang dapat mendukung siapa. Dalam situasi tersebut, partai dipaksa untuk mendukung kandidat yang bisa saja bukan preferensinya. Ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi," jelas Arya.
Pengaturan koalisi pencalonan presiden juga dianggap bertentangan dengan konstitusi. Pasal 6 ayat 2 UUD 1945 menyebutkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, tanpa batas maksimal jumlah partai yang mendukung.
"Undang-Undang Dasar juga tidak mengenal pembatasan maksimal. Putusan ini juga bertentangan dengan kebebasan politik substantif, di mana peserta pemilu harusnya dapat secara bebas menentukan siapa yang akan mereka usung dalam pemilu presiden. Jika diatur, hal ini dapat menghilangkan otonomi partai politik," ujar Arya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu







