KPK Akan Dalami Dugaan Keterlibatan Parpol-Ormas dalam Pemerasan Sertifikat K3
BeritaNasional.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) siap menelaah pernyataan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, atau Noel.
Langkah ini muncul setelah pernyataan Noel mengenai dugaan keterlibatan partai politik serta organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menanggapi pernyataan Noel mengenai keterlibatan pihak lain di perkara tersebut.
“Setiap fakta yang terungkap dalam persidangan tentu akan dianalisis oleh JPU,” ujar Budi kepada wartawan via WhatsApp, Kamis (22/1/2026).
Budi menjelaskan penelaahan diperlukan guna menentukan apakah pernyataan Noel terkait partai politik serta ormas dalam perkara K3 dapat dikategorikan sebagai bukti baru atau tidak.
“Apakah kemudian bisa menjadi bukti-bukti baru untuk pengembangan perkara ini? Kita sama-sama ikuti jalannya persidangan perkara ini,” katanya.
Sebelumnya, Noel menyampaikan adanya partai politik serta ormas yang disebut ikut dalam korupsi di lingkungan Kemnaker.
Dirinya tidak menyebutkan secara rinci partai atau ormas mana yang dimaksud. Pernyataan tersebut disampaikan menjelang sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Ada satu partai, dan satu ormas yang terlibat dalam permainan ini,” ujar Noel.
Kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 20 Agustus 2025. Perkara ini menjerat Noel bersama 10 individu lain sebagai tersangka.
KPK mencatat praktik pungutan berlangsung sejak 2019. Biaya sertifikasi yang semestinya Rp275.000 melonjak hingga Rp6.000.000 saat dipungut di lapangan. Selisih mencapai sekitar Rp81 miliar mengalir kepada para tersangka, termasuk Noel yang menerima sekitar Rp3 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu





