Korea Selatan Jadi Negara Pertama yang Resmikan Regulasi AI
BeritaNasional.com - Korea Selatan resmi menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan regulasi komprehensif untuk kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Aturan tersebut tertuang dalam AI Basic Act, yang diterapkan lebih awal dibandingkan Uni Eropa, yang baru akan memberlakukan regulasi serupa secara bertahap mulai tahun depan.
Melalui undang-undang ini, pemerintah Korea Selatan mewajibkan perusahaan memastikan adanya pengawasan manusia dalam penggunaan AI yang dikategorikan berdampak tinggi.
Penggunaan tersebut mencakup sektor-sektor krusial seperti keselamatan nuklir, penyediaan air minum, transportasi, layanan kesehatan, hingga sektor keuangan, termasuk penilaian kredit dan proses seleksi pinjaman.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memberi pemberitahuan kepada pengguna apabila produk atau layanan yang mereka gunakan melibatkan AI berdampak tinggi maupun AI generatif.
Hasil konten yang dibuat AI dan sulit dibedakan dari kenyataan pun harus diberi penanda yang jelas.
Meski aturan sudah disahkan, pemerintah memberikan masa transisi setidaknya satu tahun sebelum sanksi diberlakukan.
Setelah masa tenggang tersebut berakhir, pelanggaran terhadap kewajiban pelabelan AI generatif dapat dikenai denda hingga 30 juta won Korea Selatan, atau sekitar 20 ribu dolar AS.
Di sisi lain, sejumlah startup di Korea Selatan menyuarakan kekhawatiran. Mereka menilai beberapa ketentuan dalam regulasi ini masih bersifat abu-abu dan berpotensi membuat pelaku usaha memilih pendekatan yang terlalu aman, sehingga menghambat inovasi.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Sains dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Korea Selatan berjanji menyediakan platform panduan serta pusat dukungan khusus selama masa transisi.
Fasilitas ini ditujukan untuk membantu perusahaan memahami regulasi sekaligus meminimalkan risiko kepatuhan tanpa mengorbankan pengembangan teknologi.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 8 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







