Menteri LH Proses Pencabutan Izin Lingkungan 8 dari 28 Perusahan
BeritaNasional.com - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq melaporkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sedang memproses pencabutan persetujuan lingkungan terhadap delapan entitas dari total 28 perusahaan yang dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo Subianto imbas kerusakan lingkungan dan bencana dahsyat di Sumatera.
"Kami telah menyiapkan pencabutan persetujuan lingkungan pada delapan entitas usaha utama yang tidak memenuhi kriteria," kata Hanif dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Hanif menyebut, pencabutan persetujuan lingkungan delapan perusahaan tersebut dilakukan setelah Kementerian LH melakukan verifikasi lapangan dan pendalaman ahli terkait pelanggaran aturan dan ketentuan terkait lingkungan hidup.
Hasilnya, kata dia, perusahaan itu tidak melakukan kewajiban dalam paksaan pemerintah, tidak melunasi pembayaran denda administratif dan tidak melunasi pembayaran denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah.
Selain itu, perusahaan tersebut tidak melaksanakan kewajiban dalam pembekuan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah terkait persetujuan lingkungan dan melakukan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan yang tidak dapat ditanggulangi atau sulit dipulihkan.
"Yang 20 unit usaha tentu kami menunggu dari kementerian teknis yang akan mencabut. Karena berdasarkan norma kami bilamana teknis usahanya dicabut maka persetujuan lingkungannya juga akan kami cabut," terang Hanif.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Pemerintah Mencabut Perizinan Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dari 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare. Sedangkan enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Sumber: Antara
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







