Kasus Suami Korban Jambret Jadi Tersangka, Kapolri Janjikan Penyelesaian Restorative Justice
BeritaNasional.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjamin kasus Hogi Minaya, pria asal Sleman yang menjadi tersangka setelah istrinya menjadi korban jambret, akan diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Hogi ditetapkan tersangka lantaran pelaku jambret meninggal setelah dikejar korban.
"Kasus itu sebenarnya sudah terjadi beberapa waktu yang lalu. Namun Kapolda sudah melaporkan bahwa saat ini sedang diupayakan untuk melaksanakan restorative justice," ujar Listyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Listyo menjamin kasus tersebut akan segera diselesaikan dengan keadilan restoratif.
"Sehingga kasus tersebut segera bisa diselesaikan," ujarnya.
Sekedar informasi Hogi Minaya (43) harus menjadi tersangka, setelah diduga menjadi pihak yang lalai atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang terduga jambret di Jalan Solo, kawasan Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Kejadian ini berlangsung telah lama, pada April 2025 yang saat itu Hogi sedang berusaha menyelamatkan istrinya dari aksi jambret. Dengan mengejar pelaku dengan mobilnya, sampai berujung kedua jambret mengalami kecelakaan dan meninggal.
Namun seiring berjalan, kasus penjambretan dihentikan karena kedua pelaku meninggal. Tetapi, kasus kecelakaan tetap dilanjutkan yang ditangani Satlantas Polresta Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka yang perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Adapun pasal dijerat kepada Hogi yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu mengatur soal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, sementara Pasal 311 berkaitan perbuatan membahayakan nyawa pengguna jalan.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






