Komisi III DPR Jelaskan Alasan Ganti Calon Hakim MK Inosensius dengan Adies Kadir

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 27 Januari 2026 | 11:25 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan alasan mengganti hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI dari sebelumnya Inosensius Samsul menjadi Adies Kadir. Sebelumnya DPR telah menetapkan Inosensius sebagai pengganti Arief Hidayat yang purna jabatan pada Februari 2026.

Komisi III menilai perlu mengganti calon hakim konstitusi unsur DPR untuk kepentingan konstitusional lembaga parlemen.

"Komisi III DPR RI memandang perlu untuk dilakukan penggantian terhadap calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam keputusan RI tersebut untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR RI," ujar Habiburokhman saat membacakan laporan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Menurut Komisi III, perlu ada penguatan lembaga Mahkamah Konstitusi untuk menjaga marwah dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsi yang hakiki.

Maka, Komisi III menunjuk Adies Kadir yang merupakan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar menggantikan Inosensius Samsul. Adies dianggap memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum.

"Komisi III DPR RI menilai sangat penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," ujar Habiburokhman.

Komisi III DPR RI telah menggelar pembahasan calon hakim konstitusi pada Senin, 26 Januari 2026. Seluruh fraksi menyetujui penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi dari unsur DPR.

"Pada kesempatan ini, Komisi III DPR RI memandang perlunya kehadiran hakim konstitusi yang berkapasitas tinggi, profesional, dan kredibel menjalankan tugas dan fungsinya. Komisi III DPR RI telah secara selektif melakukan pembahasan terhadap calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang diusulkan oleh lembaga DPR RI dan telah menghasilkan keputusan sebagaimana dijelaskan di atas," ucap Habiburokhman.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: