Paripurna DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri

Oleh: Elvis Sendouw
Selasa, 27 Januari 2026 | 13:24 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyerahkan berkas laporan hasil Rapat Kerja (Raker) Komisi III terkait reformasi Polri. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyerahkan berkas laporan hasil Rapat Kerja (Raker) Komisi III terkait reformasi Polri. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyerahkan berkas laporan hasil Rapat Kerja (Raker) Komisi III terkait reformasi Polri. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyerahkan berkas laporan hasil Rapat Kerja (Raker) Komisi III terkait reformasi Polri. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyerahkan berkas laporan hasil Rapat Kerja (Raker) Komisi III terkait reformasi Polri. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyerahkan berkas laporan hasil Rapat Kerja (Raker) Komisi III terkait reformasi Polri. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyerahkan berkas laporan hasil Rapat Kerja (Raker) Komisi III dengan Kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo terkait percepatan reformasi Polri pada Sidang Paripurna di Ruang Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Dalam kesimpulan Raker Komisi III DPR, terdapat delapan rekomendasi. Salah satu rekomendasi tersebut adalah penegasan kedudukan Polri harus di bawah presiden langsung, tidak dalam bentuk kementerian. DPR telah mengesahkan hasil pembahasan terkait percepatan reformasi Polri. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)sinpo

Editor: Elvis Sendouw
Komentar: