KPK Telusuri Pihak yang Kecipratan Dana Suap Kasus Pajak PT Wanatiara Persada
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan kasus dugaan suap pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada (WP) berjalan.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik akan menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke berbagai pihak.
Saat ini, kata Budi, penyidik sedang memperluas pemeriksaan guna memetakan mekanisme penetapan nilai pajak yang dipangkas signifikan dari angka awal.
“ini masih akan terus didalami, ditelusuri kepada pihak lain yang mengetahui proses dan mekanisme dalam penentuan nilai pajak," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (28/1/2026).
Budi menekankan penelusuran aliran uang menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara.
Ia memastikan lembaganya siap menindaklanjuti setiap temuan yang mengarah pada penerimaan pihak lain di luar tersangka yang telah diumumkan.
“Termasuk nanti jika ada dugaan aliran uang kepada pihak lainnya, tentu KPK akan melacak menelusuri siapa saja yang mendapatkan aliran dari perkara ini," tuturnya.
Saat ditanya mengenai temuan penyimpangan dalam proses penetapan pajak, Budi menolak memaparkan detail substansi penyidikan.
Ia menyebut seluruh rangkaian negosiasi, mulai dari nilai awal yang dipatok hingga deal akhir sedang ditelaah mendalam.
“Itu masuk ke materi penyidikan ya, yang pasti KPK mendalami bagaimana proses itu berlangsung, negosiasi yang dilakukan dari penentuan awal Rp75 miliar," kata dia.
“Itu angkanya didapat dari mana, kemudian bagaimana tawar-menawarnya dari kedua pihak sampai deal di angka Rp23,7 miliar all in," tandasnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, terdiri dari pejabat KPP Madya Jakarta Utara dan pihak swasta.
Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta Tim Penilai Askob Bahtiar ditetapkan sebagai penerima.
Dua pihak swasta yang terjerat mencakup konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT WP Edy Yulianto.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan di KPP Madya Jakarta Utara terkait pengaturan nilai PBB PT WP.
Pemeriksaan sejumlah saksi dibagi dalam tiga kelompok, yaitu wajib pajak, konsultan, dan petugas pajak.
Pada kelompok wajib pajak, penyidik menggali pengetahuan para saksi mengenai proses pemeriksaan yang dijalankan KPP Madya Jakarta Utara dalam menentukan tarif maupun nilai PBB PT WP.
Di kelompok konsultan, penyidik menelusuri peran mereka dalam proses tawar-menawar serta dinamika negosiasi.
Dalam konstruksi perkara, teridentifikasi nilai awal yang dipatok sebesar Rp75 miliar.
Kemudian, terungkap adanya rangkaian negosiasi antara petugas pajak dan wajib pajak melalui perantara konsultan.
Proses tersebut berujung pada penurunan signifikan nilai PBB PT WP dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar atau Rp23,7 miliar secara all in dengan angka terakhir sudah mencakup uang yang rencananya akan diberikan kepada petugas pajak.
Abdul Kadim dan Edy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 Jo Pasal 20 UU 1/2023.
Sementara Dwi, Agus, dan Askob dikenai Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU KPK atau Pasal 606 ayat (2) UU 1/2026 Jo Pasal 20 KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







