KPK Terbitkan Aturan Baru Gratifikasi 2026: Batas Wajar Naik, Mekanisme Pelaporan Diperketat

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 28 Januari 2026 | 11:20 WIB
Gedung KPK. (Beritanasional.com/Panji Septo)
Gedung KPK. (Beritanasional.com/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan aturan baru soal gratifikasi melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026.

Regulasi ini muncul setelah lembaga antirasuah menilai sejumlah ketentuan dalam aturan sebelumnya sudah tidak lagi sejalan dengan kebutuhan hukum saat ini.

Dengan demikian, mekanisme pelaporan jadi perlu disempurnakan. Aturan baru tersebut resmi diundangkan pada 20 Januari 2026.

Dalam dokumen itu, KPK menegaskan ada beberapa poin yang ikut diperbarui.

“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438) diubah,” bunyi Pasal 1 Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 yang dikutip pada Rabu (28/6/2026).

Penyesuaian Nilai Batas Wajar 

Terkait penyesuaian batas wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, hadiah pernikahan atau pemberian saat upacara adat-agama kini memiliki batas baru dari sebelumnya Rp1.000.000 per pemberi menjadi Rp1.500.000 per pemberi.

Pemberian antar rekan kerja yang tidak berbentuk uang juga mengalami kenaikan batas nilai. Jika awalnya hanya Rp200.000 per pemberi dengan total Rp1.000.000 per tahun, kini naik menjadi Rp500.000 per pemberi dengan total Rp1.500.000 per tahun.

Sementara itu, ketentuan pembatasan pemberian rekan kerja pada momen pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun dihapus sepenuhnya.

KPK tetap mengingatkan bahwa laporan gratifikasi yang masuk lebih dari 30 hari kerja berpotensi ditetapkan sebagai milik negara. Di sisi lain, ketentuan dalam Pasal 12B UU Tipikor tetap berlaku penuh.

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara tetap dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Yang nilainya Rp10.000.000,00 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
  • Yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum. 

Penerima gratifikasi berpotensi menghadapi pidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun, disertai denda mulai Rp200.000.000 sampai Rp1.000.000.000. Ketentuan ini gugur jika penerima segera melaporkan gratifikasinya kepada KPK.

Perubahan Mekanisme SK Gratifikasi

KPK juga mengubah cara penandatanganan SK gratifikasi. Sebelumnya, penandatanganan SK gratifikasi bergantung pada besar-kecilnya nilai gratifikasi. Kini, ukurannya beralih pada sifat prominent yang disesuaikan dengan tingkat jabatan pelapor. 

Dengan begitu, proses penetapan dianggap lebih relevan dengan posisi serta tanggung jawab penerima.

Tindak Lanjut Laporan 

Bagian lain yang ikut disesuaikan ada pada batas waktu kelengkapan laporan. Jika pada aturan lama laporan dianggap tidak dapat diproses setelah melewati 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan, kini batas waktunya dipersingkat menjadi 20 hari kerja sejak tanggal lapor.

“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi aturan tersebut.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: