KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dari Ade Kuswara dan Sarjan ke Jejen Sayuti

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 28 Januari 2026 | 13:02 WIB
Bupati Nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah). (Foto/YouTube KPK)
Bupati Nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah). (Foto/YouTube KPK)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Jawa Barat Fraksi PDIP Jejen Sayuti sekitar 7 jam dalam penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Pemeriksaan tersebut menyoroti dugaan aliran uang dari dua pihak, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang serta tersangka Sarjan (SRJ) yang berasal dari sektor swasta.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik berfokus pada peran Jejen sebagai penerima sejumlah dana.

“Didalami berkaitan dengan dugaan aliran uang dari Bupati ADK (Ade Kuswara) yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (28/1/2026).

“Juga, diduga ada uang yang mengalir dari tersangka Saudara SRJ selaku pihak swasta yang melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi,” tambah Budi.

Ia menambahkan, pemeriksaan berfokus pada tujuan aliran uang tersebut karena pihak pemerintah dan swasta memberikan uang kepada Jejen.

Budi mengatakan pihaknya sedang mendalami alasan dua pihak itu memberikan uang kepada orang yang menjabat anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

“Mengapa baik dari pihak swasta dan pihak pemerintah dalam hal ini Bupati juga keduanya mengalirkan sejumlah uang kepada Saudara Jejen ini,” tuturnya.

Pemeriksaan Jejen melengkapi rangkaian pendalaman KPK pada kluster DPRD Bekasi. Budi menyebut ada anggota DPRD lain yang diduga menerima aliran dana dari Sarjan.

“Karena ada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya yang juga diduga menerima aliran uang dari SRJ selaku pihak swasta,” ucapnya.

Budi menegaskan pola aliran dana dari Sarjan ke sejumlah pihak terus dianalisis penyidik lembaga antirasuah.

“Nah, tentu ini akan menjadi pola yang akan didalami mengapa pihak swasta ini selain memberikan suap ijon proyek kepada kepala daerah atau Bupati dalam hal ini,” kata dia.

“Tapi, juga memberikan sejumlah uang atau mengalirkan uang kepada pihak-pihak di DPRD Kabupaten Bekasi. Nah, ini kaitannya seperti apa? Masih akan terus didalami,” tandansya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya, HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan.

Ade Kunang diduga menerima uang terkait proyek yang rencananya berjalan tahun depan dengan dana Rp9,5 miliar sebagai uang muka jaminan.

KPK juga telah memeriksa Nyumarno terkait dugaan penerimaan Rp600 juta dari Sarjan. Penyidik masih menelusuri aliran dana tersebut serta tujuan pemberian.

Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat Pasal 12 a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sarjan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: