Istana Tunggu Surat DPR Lantik Adies Kadir Jadi Hakim MK
BeritaNasional.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut belum menerima surat penetapan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari DPR.
Untuk diketahui, DPR telah menetapkan Adies Kadir sebagai hakim MK, menggantikan Arief Hidayat yang telah memasuki masa pensiun pada Selasa (27/1/2026).
"Belum. Jadi kami belum menerima surat dari DPR," kata Pras di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Pras memastikan bakal mengumumkan pelantikan Adies Kadir bila telah menerima surat tersebut.
"Nanti pada waktunya akan kami sampaikan. Secara administratif kami, kita (belum) menerima suratnya," ujarnya.
Terkait penolakan Adies Kadir sebagai hakim MK oleh publik, Pras menegaskan pemerintah tak bisa ambil andil karena itu merupakan keputusan DPR.
"Ya bagaimana pun kan secara prosedur itu menjadi kewenangan dari DPR ya. Karena beliau kan ditunjuk untuk mewakili DPR menjadi Hakim MK," tandasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





