PBNU Gelar Harlah NU ke-100 pada 31 Januari, Presiden Prabowo Diundang Beri Amanat
BeritaNasional.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar Puncak Peringatan Harlah Nahdlatul Ulama ke-100 di Istora Senayan, Jakarta pada Sabtu (31/1/2026) mendatang. Presiden Prabowo Subianto diundang untuk menyampaikan amanat di Harlah 100 tahun NU.
"Ya, kita akan memperingati harlah ke-100 NU dalam kalender Masehi di Istora Senayan, Jakarta pas di tanggal pendirian NU, yakni 31 Januari," kata Ketua PBNU Rumadi Ahmad dikutip dalam keterangannya pada Kamis (29/1/2026).
"Bapak Presiden Prabowo Subianto juga kami undang untuk memberikan amanat pada Harlah 100 tahun NU," sambungnya.
Peringatan Harlah 100 tahun NU akan dimulai pukul 06.00 WIB. Diawali dengan istighosah kubro, mahallul qiyam, dan doa. Dalam Puncak Harlah Ke-100 Masehi ini juga, akan digelar Rapat Akbar pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB.
"Disebut Rapat Akbar karena diikuti oleh seluruh elemen NU, mulai dari mustasyar, syuriyah, a'wan, tanfidziyah di tingkat PBNU, hingga pengurus di PWNU dan PCNU, serta lembaga, badan otonom, dan badan khusus," jelas Rumadi.
Kemudian, sambung dia, acara dilanjutkan dengan Donasi untuk Bencana yang terjadi di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Pada acara puncak itu, Prabowo akan memberikan arahan kepada warga NU. Dilanjutkan dengan pidato Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Taujihat dari Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar. Sebelumnya, akan ditampilkan video perjalanan 100 tahun NU.
Harlah Ke-100 NU akan mengangkat tema "Mengawal Indonesia Merdeka, Menuju Peradaban Mulia". Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menyampaikan bahwa tema tersebut merupakan kelanjutan dari visi besar PBNU, Merawat Jagat, Membangun Peradaban.
"Jam'iyyah ini didirikan dengan visi untuk membangun peradaban. Itu berarti bukan hanya untuk bangsa Indonesia saja, bukan hanya untuk kaum mu'minin, tapi juga untuk seluruh umat manusia," tandas Rumadi.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







