Eks Penyidik Desak KPK Jelaskan Rasionalisasi Perubahan Aturan Gratifikasi
BeritaNasional.com - Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha meminta KPK membuka dasar perubahan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme gratifikasi. Ia menilai, penjelasan rinci dibutuhkan karena revisi norma tersebut berpotensi menciptakan konsekuensi signifikan pada kerja penegakan hukum.
“KPK harus menjelaskan secara clear landasan dan rasionalisasi mengapa adanya perubahan dari aturan tersebut, termasuk kenaikan nilai batas maksimum pelaporan serta penghapusan beberapa ketentuan,” ujar Praswad dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).
Ia menekankan, perbedaan mendasar antara suap dan gratifikasi berada pada aspek pembuktian terkait tindakan berlawanan dengan kewajiban atau tugas sebagai motif pemberian. Menurutnya, ruang pembuktian tersebut sangat menentukan arah proses penanganan perkara.
“Hal tersebut mengingat perubahan ini akan memberikan konsekuensi dalam proses penegakan hukum pidana yang dilakukan KPK,” ucapnya.
Praswad juga menyoroti keberadaan tenggat 30 hari dalam pelaporan gratifikasi yang dinilai memperkuat implikasi regulatif terhadap penindakan.
“Artinya ketentuan ini akan memberikan dampak serius pada penegakan hukum tindak pidana gratifikasi,” imbuhnya.
Ia pun mengingatkan perlunya transparansi penuh atas perubahan regulasi agar tidak menimbulkan kecurigaan publik mengenai motif kebijakan.
“Tanpa penjelasan yang komprehensif soal perubahan ini, tentu publik akan bertanya motif perubahan aturan ini. Kehati-hatian KPK diperlukan dalam penerapan aturan ini,” jelas Praswad.
Sebelumnya, KPK menetapkan aturan baru soal gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi ini muncul setelah lembaga antirasuah itu menilai sejumlah ketentuan dalam aturan sebelumnya sudah tidak lagi sejalan dengan kebutuhan hukum saat ini.
Dengan demikian, penyempurnaan mekanisme pelaporan jadi perlu dilakukan. Aturan baru tersebut resmi diundangkan pada 20 Januari 2026.
Dalam dokumen itu, KPK menegaskan beberapa poin yang ikut diperbarui. Mulai dari batas wajar gratifikasi mekanisme SK gratifikasi hingga tindak lanjut laporannya.
“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438) diubah,” bunyi Pasal 1 Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 dikutip Rabu (28/1/2026).
Penyesuaian Nilai Batas Wajar
KPK menetapkan aturan baru soal gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi ini muncul setelah lembaga antirasuah itu menilai sejumlah ketentuan dalam aturan sebelumnya sudah tidak lagi sejalan dengan kebutuhan hukum saat ini.
Aturan yang diundangkan pada 20 Januari 2026 itu, KPK memperbarui beberapa ketentuan. Mulai dari batas wajar gratifikasi mekanisme SK gratifikasi hingga tindak lanjut laporannya.
“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438) diubah,” bunyi Pasal 1 Peraturan KPK 1/2026 dikutip Kamis (29/1/2026).
Terkait penyesuaian batas wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, hadiah pernikahan atau pemberian saat upacara adat-agama kini memiliki batas baru, dari sebelumnya Rp1.000.000 per pemberi menjadi Rp1.500.000 untuk setiap pemberi.
Pemberian antar rekan kerja yang tidak berbentuk uang juga mengalami kenaikan batas nilai. Jika awalnya hanya Rp200.000 untuk setiap pemberi dengan total Rp1.000.000 per tahun, kini naik menjadi Rp500.000 untuk setiap pemberi dengan total Rp1.500.000 per tahun.
Sementara itu, ketentuan pembatasan pemberian rekan kerja pada momen pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun dihapus sepenuhnya.
KPK tetap mengingatkan bahwa laporan gratifikasi yang masuk lebih dari 30 hari kerja berpotensi ditetapkan sebagai milik negara. Di sisi lain, ketentuan dalam Pasal 12B UU Tipikor tetap berlaku penuh.
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara tetap dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp10.000.000,00 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
Penerima gratifikasi berpotensi menghadapi pidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun, disertai denda mulai Rp200.000.000 sampai Rp1.000.000.000. Ketentuan ini gugur jika penerima segera melaporkan gratifikasinya kepada KPK.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






