Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemerintah Percepat Distribusi Pangan

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Kamis, 29 Januari 2026 | 23:30 WIB
Distribusi pangan dipercepat (Beritanasional/Oke Atmadja)
Distribusi pangan dipercepat (Beritanasional/Oke Atmadja)

BeritaNasional.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama sejumlah kementerian dan lembaga sepakat untuk mempercepat distribusi barang kebutuhan pokok ke berbagai wilayah Indonesia. Ini jadi langkah antisipasi terhadap potensi gangguan cuaca ekstrem menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan, menurut rapat koordinasi, ketersediaan barang kebutuhan pokok seperti telur, minyak goreng, cabai, hingga daging ayam ras secara nasional berada dalam kondisi aman.

Namun faktor cuaca menjadi perhatian utama pemerintah, khususnya pada Februari hingga Maret 2026. Informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebutkan wilayah seperti Sulawesi dan Papua diperkirakan berpotensi mengalami curah hujan tinggi, sehingga menghambat jalur distribusi.

"Kami tadi bersepakat, semua para distributor termasuk BUMN Pangan, baik Bulog maupun ID FOOD, sudah melancarkan pendistribusian barang kebutuhan pokok kepada daerah-daerah di awal (Februari) ini," ujar Iqbal.

Selain itu, Kemendag juga berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk memastikan kesiapan layanan pelabuhan, termasuk ketersediaan kontainer dan kelancaran arus logistik.

Menurut Iqbal, langkah antisipatif itu dilakukan guna menjaga stabilitas pasokan dan harga barang kebutuhan pokok selama periode Hari Besar Keagamaan Nasional, khususnya Ramadan dan Idulfitri.

"Sehingga, manakala memasuki musim penghujan di bulan Februari dan Maret, itu barangnya sudah sampai di tempat," katanya menjelaskan.

Kementerian Perdagangan secara rutin melakukan koordinasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perhubungan, Kantor Staf Kepresidenan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, serta asosiasi untuk memantau perkembangan ketersediaan barang kebutuhan pokok di seluruh Indonesia.

Tak hanya dari faktor ketersediaan barang, Kementerian Perdagangan bersama kementerian/lembaga terkait lainnya juga berupaya memastikan dan menjaga stabilitas harga agar tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) maupun harga acuan pembelian (HAP) konsumen.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: