Kapal Nelayan Menumpuk di Muara Angke, Pramono Sebut KKP Berikan Izin
BeritaNasional.com - Viral di media sosial (medsos) video yang menunjukkan penumpukan kapal di Muara Angke, Jakarta Utara (Jakut). Berdasarkan narasi di video tersebut, penumpukan kapal ini sudah terjadi selama satu bulan.
Diketahui, video itu dibagikan akun Tiktok @winmasofficial. Menurut dia, penumpukan kapal ini sangat berbahaya dan dapat memicu kebakaran.
Dia mengaku telah menghubungi pihak-pihak terkait. Namun, para nelayan masih tak bisa memberangkatkan kapalnya karena jalurnya macet.
"Sudah berapa hari bang?" tanya Win Mas Official, dilihat pada Kamis (29/1/2026).
"Satu minggu. Gimana ini nggak bisa keluar," jawab nelayan.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akhirnya buka suara. Ia menjelaskan, daya tampung kapal di Muara Angke hanyalah 400–500 kapal.
Menurut dia, saat ini, banyak kapal yang tak melaut dan parkir di sana karena cuaca ekstrem.
"Dan, sekarang ini karena kondisi cuaca, maka banyak kapal yang tidak melaut. Dan, sebagian besar kemudian diparkir di tempat itu," kata Pramono di Jakarta Timur.
Namun, kini, masalah lain datang karena Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengizinkan 2.500 kapal berlabuh di Muara Angke.
"Hanya memang sekarang ini kapalnya, dari yang kemudian diberikan persetujuan dari pusat melalui KKP, itu ada 2.500 lebih," ujar Pramono.
"Kalau dilihat teman-teman kemarin yang viral itu, ada kurang lebih 2.500 kapal sehingga tidak bisa bergerak," tuturnya.
Pramono meminta pemerintah pusat untuk tidak mengizinkan penambahan kapal agar penumpukan tak semakin parah.
"Dalam kesempatan ini, saya menyampaikan dan memohon untuk tidak ada penambahan baru kapal. Sebab kalau kemudian izin kapalnya ditambah terus lebih dari, sekarang ini sudah 2.500, itu pasti akan menjadi beban bagi Muara Angke," tandasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







