Adies Kadir Masuk MK, Kursi DPR Berpotensi Diisi Putrinya

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 29 Januari 2026 | 15:45 WIB
DPR mengesahkan Adies Kadir sebagai hakim Konstitusi unsur DPR RI. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
DPR mengesahkan Adies Kadir sebagai hakim Konstitusi unsur DPR RI. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Mantan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir akan digantikan putrinya, Adela Kanasya Adies, sebagai anggota DPR RI Fraksi Golkar.

Adela yang memiliki nomor urut 10 meraih suara terbanyak kedua dengan perolehan 12.792 suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur I yang meliputi Kota Surabaya dan Kota Sidoarjo.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan Golkar taat aturan terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Oleh karena itu, calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak kedua akan menggantikan Adies. Dalam hal ini, Adela berpotensi menjadi penggantinya.

“Golkar taat pada aturan dalam undang-undang. Pengganti Pak Adies adalah caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya,” ujar Sarmuji kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Sarmuji menjelaskan bahwa dalam pengajuan PAW anggota DPR biasanya tidak mencantumkan nama calon pengganti, melainkan hanya menyebutkan bahwa posisi tersebut akan diisi oleh caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya.

“Dalam pengajuan PAW Golkar biasanya tidak menyebut nama, hanya menyatakan digantikan oleh caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya,” ujar Ketua Fraksi Golkar DPR RI itu.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 8, anggota DPR yang berhenti antarwaktu akan digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada dapil yang sama.

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2025–2026 mengesahkan penggantian hakim Mahkamah Konstitusi (MK) unsur DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar Adies Kadir ditetapkan sebagai hakim konstitusi unsur DPR menggantikan Inosensius Samsul yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Kami menanyakan kembali kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III atas usulan pengganti hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI, yang menyetujui Saudara Prof. Dr. Insinyur Haji Adies Kadir, S.H., M.Hum., sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usul DPR RI,” ujar Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat mengambil keputusan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

DPR RI juga mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025–2026 yang sebelumnya menetapkan Inosensius Samsul sebagai hakim konstitusi unsur DPR menggantikan Arief Hidayat.

“Sekaligus mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025–2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari lembaga DPR,” jelas Saan.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: