Bareskrim, Kemenkes, dan BPOM Perkuat Regulasi Lawan Penyalahgunaan Gas N2O

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 30 Januari 2026 | 23:10 WIB
Ilustrasi whip pink. (Foto/doc. whip pink)
Ilustrasi whip pink. (Foto/doc. whip pink)

BeritaNasional.com - Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait maraknya penggunaan nitrous oxide (N2O).

Langkah ini dilakukan karena gas tersebut kerap dijadikan sarana rekreasi, terutama di klub malam dan ruang privat.

Atas kondisi tersebut, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan pihaknya tengah menyusun formulasi hukum guna mencegah penyalahgunaan.

“Bareskrim Polri melakukan komunikasi secara intensif dengan Kementerian Kesehatan dan Badan POM untuk menyusun formulasi penindakan hukum yang tepat,” ujar Zulkarnain di Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (31/1/2026).

Menurutnya, perangkat hukum yang lebih spesifik diperlukan agar penyidik dapat mengambil tindakan tegas saat menemukan pelanggaran di lapangan.

“Sehingga penerapan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dapat kita lakukan secara tepat,” kata dia.

Sebagai informasi, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari kamar Lula Lahfah. Salah satunya adalah tabung whip pink berisi gas N2O dalam kondisi kosong.

Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mohammad Iskandarsyah saat memaparkan barang bukti yang ditemukan polisi.

“Selain bukti CCTV, kami juga menemukan barang bukti menarik yang ada di tempat kejadian perkara,” ujar Iskandarsyah.

Barang bukti tersebut kemudian diuji di Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri. Kompol Irfan Rofiq menjelaskan daftar barang yang diterima pihaknya, antara lain:

  • satu sprei putih yang memiliki bercak darah
  • beberapa tisu dan kapas yang diduga memiliki bekas darah
  • satu kotak berwarna pink berisi obat-obatan
  • satu tabung whip pink berukuran 2.050 gram

 sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: