BPOM Cabut 1.183 Izin Edar Obat dan Makanan dan Takedown 197 Ribu Konten Penjualan Makanan dan Obat Ilegal
BeritaNasional.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mencabut ribuan izin edar produk obat dan makanan yang tidak memenuhi standar, serta telah menurunkan 197.725 konten penjualan obat dan makanan ilegal sepanjang 2025. Hal ini disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam momentum perayaan 25 tahun BPOM di Jakarta pada Jumat (30/1/2026).
Taruna menyampaikan, BPOM masih menemukan sarana yang tidak menerapkan sebagian atau seluruh aspek standar praktik yang baik dalam produksi maupun distribusi atau peredaran obat dan makanan. Dari kegiatan sampling dan pengujian, BPOM menemukan 19,2 persen produk tidak memenuhi syarat dari 58.798 sampel obat dan makanan.
Perintah penarikan atau pemusnahan produk, penghentian sementara kegiatan, pencabutan NIE produk, hingga pro-justitia menjadi tindak lanjut atas temuan tersebut.
"BPOM telah mencabut 1.183 izin edar obat dan makanan berdasarkan hasil pengawasan," ujar Taruna Ikrar dalam keterangan yang dikutip Minggu (1/2/2026).
Ia menegaskan, BPOM tidak kompromi terhadap pelanggaran. Sedangkan dari sisi pengawasan peredaran secara online, sebanyak 197.725 tautan penjualan obat dan makanan ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan telah diminta untuk diturunkan (take down) kepada Kementerian Komunikasi dan Digital serta Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).
"Upaya ini telah mampu mencegah peredaran obat dan makanan ilegal dengan estimasi potensi nilai keekonomian mencapai Rp49,82 triliun," ucap Taruna.
Namun, kata dia, BPOM juga mencatat dampak ekonomi pengawasan obat dan makanan sepanjang tahun 2025 telah mencapai Rp50,8 triliun yang berasal dari pendapatan negara bukan pajak, jasa pengawasan obat dan makanan, serta nilai temuan BPOM.
"Di sisi perizinan, BPOM telah menerbitkan 201.687 nomor izin edar (NIE) obat dan makanan. Sebagian besar masih didominasi oleh produk kosmetik," ujarnya.
Selain itu, juga terdapat 33 obat generik pertama yang memperoleh izin edar di Indonesia, yang menjadi capaian penting dalam penyediaan obat yang lebih terjangkau bagi masyarakat. BPOM juga menerbitkan 50 obat inovatif untuk terapi berbagai jenis kanker.
Kepala BPOM juga mengungkapkan, hasil patroli siber obat dan makanan, pengawasan rutin dan intensifikasi pengawasan, serta penindakan. Selain itu, BPOM terus memberikan dukungan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah, melakukan edukasi dan pemberdayaan masyarakat, serta memperkuat sinergi lintas sektor.
"Setiap inci, langkah, detik, perbuatan kami difasilitasi dan didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pajak dari rakyat. Karena itulah, kami bukan sekedar memberikan pertanggungjawaban resmi kepada Presiden, tapi juga memberikan laporan kepada publik sebagai manifestasi kami siap diawasi, dikritik, dan dikoreksi oleh rakyat," terangnya.
Taruna menambahkan, salah satu capaian penting BPOM, yakni perolehan status WHO Listed Authority (WLA), yang menguatkan reputasi BPOM dengan kapasitas regulatori sejajar negara maju.
"Status WLA membuka peluang yang lebih besar bagi produk obat Indonesia untuk menembus pasar internasional, serta mempermudah akses obat inovatif dari negara maju di Indonesia," tandas Taruna.
Sumber: Antara
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu






