Hubinter Polri Bantah Kabar Tersangka Korupsi Riza Chalid Miliki Paspor Ganda
BeritaNasional.com - Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri membantah kabar kepemilikan paspor ganda tersangka saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) alias Riza Chalid.
Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko memastikan, setelah dilakukan pengecekan, buronan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina- KKKS periode 2018–2023 hanya punya satu paspor.
"Yang bersangkutan sejauh ini hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia. Dan, untuk keberadaan, dari awal kami sudah mengetahui," kata Untung kepada wartawan yang dikutip pada Senin (2/2/2026).
Untung juga menegaskan penerbitan red notice bukan malah membuat Riza Chalid kabur. Sebab, red notice yang diterbitkan Interpol Lyon, Prancis, berlaku di 197 negara anggota yang membuat ruang gerak buronan semakin terbatas.
"Karena Red Notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol, di 197 negara anggota Interpol, tentunya untuk ruang gerak dari subjek ini sangat terbatas," tuturnya.
Lebih lanjut, jenderal bintang satu Polri tersebut juga menjelaskan terbitnya red notice menandakan bahwa Indonesia berhasil meyakinkan Interpol Pusat bahwa tindakan Riza Chalid termasuk dalam perbuatan pidana.
"Kami bisa membuktikan bahwa dual criminality, apa yang dilakukan yang bersangkutan di tempat kami disebut kejahatan dan di negara tempat yang bersangkutan bersembunyi juga dianggap sebagai suatu kejahatan," tandasnya.
Sebelumnya, Interpol pusat Lyon, Prancis, akhirnya menerbitkan red notice tersangka kasus dugaan korupsi saudagar minyak Mohammad Riza Chalid alias Riza Chalid secara resmi pada 23 Januari 2026.
Penerbitan ini sesuai permintaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Ses NCB Div Hubinter Polri ke Interpol pada September 2025 seiring ditetapkannya Riza Chalid sebagai tersangka.
Riza Chalid merupakan salah satu tersangka dari kasus megakorupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina- KKKS periode 2018–2023. Namun, yang bersangkutan tidak pernah menghadiri pemeriksaan Korps Adhyaksa.
Riza total empat kali dipanggil, yaitu tiga kali saat berstatus saksi dan satu setelah ditetapkan tersangka.
Riza Chalid tidak hadir karena sudah tidak berada di İndonesia sejak ditetapkan tersangka.
Dalam kasus ini, Riza Chalid diduga berperan melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 10 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







