Komika Pandji Dicecar 48 Pertanyaan dalam Kasus Dugaan Penghinaan Adat Toraja
BeritaNasional.com - Bareskrim Polri telah memeriksa komika Pandji Pragiwaksono terkait kasus dugaan penghinaan pemakaman suku Toraja. Pemeriksaan dilakukan kepada Pandji sebagai saksi terlapor dalam kasus ini.
“Sebanyak 48 (pertanyaan diberikan kepada saya). Seputar materi stand up saya, materi dalam video saya,” kata Pandji saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026).
Pandji yang didampingi pengacaranya, Haris Azhar, menjelaskan sebelumnya telah berdialog dengan perwakilan masyarakat adat Toraja. Pertemuan itu disebut sebagai niat baik dalam rangka meminta maaf atas lelucon yang dilontarkannya.
Khususnya terkait materi stand up comedy yang dibawakan saat menggelar pertunjukan bertajuk Mesakke Bangsaku pada 2013. Setelah 13 tahun berlalu, potongan video pertunjukan Pandji itu viral di media sosial.
“Saya ikutin saja prosesnya. Pokoknya saya dipanggil, saya hadir. Saya ditanya, saya jawab. Wartawan nyetop, saya berhenti,” tutur Pandji.
Meski demikian, Pandji mengakui apa yang dilakukannya semata-mata hanya karena ingin berkarya dengan materi stand up. Walaupun, dia menyadari dampak respons masyarakat bisa berbeda-beda.
“Sebenarnya, permintaan maaf sudah pernah dilakukan dan sudah ada bisa dilihat publik juga,” jelasnya.
Sebelumnya, lelucon Pandji Pragiwaksono berbuntut panjang dengan laporan yang dilayangkan aliansi pemuda mewakili Masyarakat Adat Toraja ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA terhadap masyarakat Toraja.
Laporan polisi terhadap Pandji yang telah terdaftar nomor 01/LP/APT/XI/2025 pada Senin (3/11/2025). Lelucon Pandji ini bermasalah karena menyinggung adat istiadat suku Toraja di Sulawesi Selatan, Rambu Solo.
Dalam laporan ini, turut disematkan Pasal, UUD 1945 Pasal 28I ayat (3) tentang identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Kemudian, Pasal 156 KUHP, Pasal 157 KUHP, Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2), sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016.
Selanjutnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






