MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Tegaskan Aturan Sahnya Perkawinan

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 03 Februari 2026 | 06:00 WIB
Pasangan mengikuti prosesi pernikahan massal di Masjid Istiqlal, Jakarta. (Beritanasional/Oke Atmaja)
Pasangan mengikuti prosesi pernikahan massal di Masjid Istiqlal, Jakarta. (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan uji materi terkait pencatatan pernikahan beda agama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Putusan ini menegaskan bahwa ketentuan mengenai keabsahan pernikahan di Indonesia tetap merujuk pada hukum agama masing-masing.

Sidang pembacaan putusan tersebut digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh seorang warga negara bernama Muhammad Anugrah Firmansyah. 

Ia mempersoalkan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Namun, dalam amar putusannya, Hakim Konstitusi menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan. 

"Amar putusan, mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Suhartoyo melalui keterangan resminya pada Senin (2/2/2026).

Hakim Konstitusi menilai argumen yang diajukan pemohon tidak memiliki landasan hukum yang cukup kuat untuk mengubah aturan yang sudah ada. 

Hakim MK Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa Mahkamah tetap konsisten dengan pendirian hukum dalam putusan-putusan sebelumnya terkait isu serupa.

"Maka pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula dalam pertimbangan dalil permohonan Pemohon a quo. Karena hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud," ujar Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan hukum.

Lebih lanjut, MK menjelaskan bahwa keabsahan sebuah perkawinan ditentukan oleh hukum agama dan kepercayaan yang dianut mempelai, sementara pencatatan oleh negara hanyalah urusan administratif semata. 

MK menegaskan tidak ada alasan konstitusional untuk mengubah atau menafsirkan ulang ketentuan tersebut.

Putusan ini memiliki dampak langsung terhadap operasional Kementerian Agama (Kemenag). 

Sebagai instansi yang berwenang, Kemenag akan terus menjalankan fungsinya melakukan pencatatan perkawinan bagi umat beragama sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: