Kementerian PPPA Perlu Terbitkan Pedoman Penanganan Child Grooming dan Polisi Harus Tindak Tanpa Laporan

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 03 Februari 2026 | 10:38 WIB
Bahaya child grooming. (Foto/Bright canary)
Bahaya child grooming. (Foto/Bright canary)

BeritaNasional.com - Komnas Perempuan meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) agar segera menerbitkan pedoman penanganan child grooming. Kepolisian pun diminta untuk menindaklanjuti petunjuk yang disampaikan korban tanpa adanya laporan. 

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti dalam RDP dan RDPU Komisi XIII dengan Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Komnas HAM dan LPSK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026). 

"KemenPPPA (perlu) mengeluarkan pedoman penanganan child grooming yang secara eksplisit serta memastikan UPTD PPA menerapkan pendekatan berbasis korban sebagaimana mandat Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual maupun undang-undang yang lain khususnya juga terkait layanan terpadu," kata Ratna yang dikutip Selasa (3/2/2026).

Selain itu, Ratna juga meminta aparat penegak hukum secara konsisten menerapkan prinsip nonreviktimisasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Ia pun mendesak kepolisian agar segera menindaklanjuti petunjuk yang sudah disampaikan korban child grooming melalui tulisan atau memoarnya tanpa perlu adanya laporan.

"Karena tindak pidana kekerasan seksual yang dialami korban bukan termasuk delik aduan sehingga siapapun yang mengetahui atau mendapat petunjuk termasuk dalam hal ini aparat penegak hukum harus segera bisa menindaklanjuti kasus child grooming tersebut," desaknya.

Kemudian, Komnas Perempuan juga meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers agar mendorong media menghindari pemberitaan yang menyalahkan korban.

"Kemudian menguatkan fungsi pengawasan DPR RI terhadap implementasi Undang-undang TPKS khususnya pada perlindungan dan pemulihan korban termasuk membuka ruang-ruang dengar pendapat umum yang saya kira sudah dimulai dari hari ini," ujarnya.

Selain itu, dia menambahkan, Komnas Perempuan juga mengimbau tokoh publik dan masyarakat agar tidak menyalahkan korban dan meluaskan dukungan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual termasuk yang menggunakan modus child grooming.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: