Cerita Gugatan Prabowo ke MK, Fotokopi Berkas Rp2 M Tidak Dibaca Hakim
BeritaNasional.com - Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI), Chusnul Mar'iyah mengkritisi para hakim konstitusi yang tidak membaca berkas gugatan secara keseluruhan saat menangani sengketa Pemilu.
Ia pun menceritakan saat tim pengacara Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menggugat hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketika menanyakan ke tim pengacara Prabowo-Sandi, mereka memfotokopi berkas gugatan sengketa hingga Rp2 miliar untuk diajukan ke hakim, tapi berkas tersebut justru tidak dibaca sama sekali.
"Saya tanya di Pilpres 2019 kepada lawyer gugatannya di MK. Itu kelompoknya Pak Prabowo-Sandiaga Uno, fotokopi saja Rp2 milyar dalam dua kontainer. Itu dilihat enggak? Dilihat misalnya, belum dibaca, dilihat enggak? Enggak Bu," ungkap Chusnul saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI tentang Sistem Pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Chusnul pun mempertanyakan hasil putusan sengketa pemilu di MK, karena anggota Majelis Hakim tidak membaca berkas gugatan secara keseluruhan. Apalagi, semua sengketa pemilu harus melalui MK.
"Jadi gimana memutuskan tanpa pernah ini? Tapi dua kontainer (berkas Prabowo-Sandi) itu apakah dibaca? Enggak," ujarnya.
Karena itu, Pakar Politik dan Pemilu ini mengusulkan agar kewenangan MK dalam menangani sengketa pemilu dicabut dan didistribusi ke lembaga kehakiman lainnya.
"Nah ini juga persoalan yang ada di dalam konteks ini. Kalau dulu sempat yang pertama Pilkada itu sengketanya hanya kalau sengketa Bupati di Provinsi, sengketa Provinsi MA. Sehingga itu kita bagi kekuasaan bagaimana menyelesaikan sengketa. Tapi kan saya bilang Pilkada di DPRD, enggak terlalulah kalau harus sengketa-sengketa," pungkasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






