Menkeu Ungkap Sumber Dana 1 Miliar Dolar AS untuk Iuran Dewan Perdamaian Gaza

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 03 Februari 2026 | 19:36 WIB
Presiden Prabowo tandatangani Board of Peace (Foto/Setpres)
Presiden Prabowo tandatangani Board of Peace (Foto/Setpres)

BeritaNasional.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, anggaran untuk iuran Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP) sebesar 1 miliar dolar AS, yang dibentuk oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, berasal dari pagu anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

“Ya, nanti selalu lewat Kemenhan, kan? Pasti selalu lewat Kemenhan,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Sejauh ini, Purbaya juga belum memutuskan apakah dana iuran BoP itu akan mengambil alokasi lainnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, kata dia, jika anggaran dibutuhkan lebih besar dari kapasitas fiskal Kemenhan, ia pun membuka peluang realokasi anggaran dan memastikan manajemen fiskal untuk iuran ini akan dilakukan dengan hati-hati.

“Nanti kita lihat. Kalau enggak cukup, kami reorientasi. Yang penting adalah kami akan menjaga anggarannya tetap prudent,” terangnya. 

Sebagai informasi, anggaran Kemenhan pada 2026 ditetapkan sebesar Rp187,1 triliun. Anggaran itu digunakan untuk menggaji pegawai dan prajurit TNI, memperkuat alat utama sistem senjata (alutsista) TNI, dan memperkuat sektor-sektor pertahanan lain yang berkaitan dengan kedaulatan negara.

Sebagai catatan, Presiden RI Prabowo Subianto turut menandatangani piagam Dewan Perdamaian (Board of Peace) untuk Gaza pada sela-sela acara World Economic Forum (WEF) 2026 di Congress Hall, Davos, Swiss, Kamis (22/1/2026) lalu.

Kemudian, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/1/2026), Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono menyatakan tidak ada kewajiban bagi negara anggota untuk membayar dana iuran sekitar 1 miliar dolar AS (Rp16,82 triliun). Menlu RI menegaskan bahwa negara yang berkontribusi iuran itu dapat menjadi anggota Dewan Perdamaian selama tiga tahun.

“Jadi kalau misalnya (satu negara) ikut berpartisipasi (membayar dana), itu artinya dia (anggota) permanen,” kata Sugiono, tanpa menjelaskan lebih lanjut apakah Indonesia akan ikut berkontribusi dana kepada Dewan Perdamaian.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: