KPK Ungkap Jatah Bulanan Rp7 Miliar dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan perihal adanya uang jatah bulanan bagi oknum Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dalam kasus suap importasi barang. Adapun uang itu diberikan oleh pihak dari PT Blueray (BR) miliaran rupiah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan jika PT Blueray memberikan uang ke pihak Bea Cukai atas pengkondisian agar barang yang dibawanya tak dicek. Kemudian, lanjut dia untuk pemberian uang pun diberikan sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.
"Setelah terjadi pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai dengan Februari 2026 di sejumlah lokasi Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai 'jatah' bagi para oknum di DJBC," kata Asep dikutip, Jumat (6/2/2026).
Di sisi lain, Jubir KPK Budi Prasetyo menambahkan, jatah bulanan itu sebesar Rp 7 miliar. KPK pun masih menelusuri peran-peran pihak lainnya.
"Diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp 7 miliar. Ini masih akan terus didalami, oleh karena itu kami tidak berhenti di pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi.
Dikatakan Budi bahwa barang-barang yang dimasukan oleh PT Bluray dalam kasus ini tidak dicek oleh petugas Bea Cukai. PT Bluray sendiri adalah penghubung antara importir dengan Bea Cukai.
"Jadi PT BR ini istilahnya apa, forwarder ya, jadi kayak jembatan gitu ya antara importir, jadi importir dia mengimpor barang apa saja begitu, mereka butuh jasa sebagai itu, forwarder itu untuk mengurus ke bea cukai gitu ya, nah itu menggunakan jasa dari PT BR, sehingga barangnya beragam," sebutnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap serta penerimaan lain dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan tersangka itu didasarkan pada kecukupan alat bukti.
"Maka, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (5/2/2026).
Enam tersangka tersebut adalah eks Direktur Penindakan dan Penyidikan P2 DJBC Rizal, Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan.
Kemudian, Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
KPK menahan lima tersangka selama 20 hari pertama sejak 5–24 Februari 2026 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Asep menjelaskan satu tersangka, John Field, tidak ikut ditahan. 
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






