DPR RI dan Pemerintah Bahas Perbaikan Ekosistem Data Jaminan Sosial PBI

Oleh: Panji Septo R
Senin, 09 Februari 2026 | 10:04 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pimpin rapat konsultasi dinamika penonaktifan BPJS PBI. (BeritaNasional/BeritaNasional TV)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pimpin rapat konsultasi dinamika penonaktifan BPJS PBI. (BeritaNasional/BeritaNasional TV)

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membuka rapat konsultasi bersama jajaran pemerintah terkait dinamika penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

Pertemuan digelar sebagai langkah responsif lembaga legislatif atas kebutuhan perbaikan tata kelola jaminan sosial kesehatan.

Dasco membuka rapat setelah menyampaikan apresiasi kepada peserta yang hadir. Selanjutnya ia menegaskan permintaan persetujuan sifat rapat. 

“Saya ingin minta persetujuan tentang sifat rapat konsultasi. Sesuai Pasal 276 ayat 1 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib menyatakan setiap rapat DPR bersifat terbuka kecuali dinyatakan tertutup,” ujar Dasco di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Senin (9/2/2026).

Pada forum itu, pimpinan DPR bersama pimpinan Komisi VIII, IX, dan XI DPR menghadirkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti

Agenda utama menyangkut ekosistem data jaminan kesehatan terintegrasi.

Dasco menegaskan landasan pelaksanaan konsultasi ini. 

“Berdasarkan ketentuan Pasal 259 ayat 2 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menyatakan rapat konsultasi dipimpin Pimpinan DPR,” ucapnya. 

Menurut Dasco, konsolidasi lintas lembaga tersebut sangat diperlukan mengingat konteks penonaktifan peserta PBI yang menimbulkan reaksi publik. 

“Pada hari ini diagendakan rapat konsultasi sebagai respons DPR RI atas dinamika yang terjadi di masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI,” katanya.

Ia juga menegaskan kembali fungsi PBI sebagai instrumen perlindungan kesehatan masyarakat miskin serta rentan. Program itu, menurutnya, bersifat selektif. 

“PBI merupakan sebuah program bantuan sosial kepada masyarakat yang tidak mampu berupa jaminan kesehatan nasional agar mereka tidak perlu mengeluarkan biaya berobat," tuturnya.

Ia menegaskan tidak semua masyarakat berpeluang mendapatkan BPJS Kesehatan PBI, hanya mereka dari kalangan miskin atau rentan miskin yang berhak.

“Perlu ada perbaikan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi dalam rangka mitigasi penonaktifan program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran,” tutupnya. 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: