Perkumpulan Guru Madrasah Tuntut 5 Hal ke DPR, Minta Direkrut PPPK hingga Kejelasan Gaji

Oleh: Kiswondari
Rabu, 11 Februari 2026 | 20:14 WIB
Audiensi Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) dengan Pimpinan DPR dan Komisi VIII DPR, Rabu (11/2/2026). (BeritaNasional/YouTube TVR Parlemen)
Audiensi Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) dengan Pimpinan DPR dan Komisi VIII DPR, Rabu (11/2/2026). (BeritaNasional/YouTube TVR Parlemen)

BeritaNasional.com - Di hadapan pimpinan DPR RI dan Komisi VIII DPR RI, Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) menyampaikan lima tuntutannya terkait kesejahteraan guru madrasah yang masih timpang bahkan merasa didiskriminasi. 

Diketahui, PGMI sebelumnya melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR, MPR, DPD RI pada Rabu (11/2/2026). Mereka menuntut Kesejahteraan Guru Madrasah Swasta dan diangkat menjadi pegawai P3K.

Wakil Ketua Umum PGM Indonesia Ahmad Sujaenudin mengatakan, sejak dahulu, guru madrasah selalu ikhlas dalam mendidik siswa-siswinya. Namun, guru madrasah kini resah karena gaji dan tunjangannya telat dibayarkan.

"Kalau ini mohon dorongan dari pimpinan DPR, dari Komisi VIII, dan dari Kementerian Agama. Cobalah dibantu kira-kira seperti penggajian gitu," kata Ahmad saat audiensi di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026). 

Tuntutan pertama, mereka memohon dorongan dari pimpinan DPR RI untuk bisa mendorong Presiden Prabowo Subianto menggunakan kebijakan dan kekuasaannya agar guru madrasah swasta tidak didiskriminasi dalam perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Ahmad, hal tersebut bisa melalui proses afirmasi kepada guru-guru madrasah dengan program inpassing, dengan proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan bagi pegawai negeri sipil (PNS) ke dalam jabatan fungsional atau bagi guru non-ASN (swasta) agar setara dengan guru PNS.

Kedua, mereka memohon agar guru madrasah swasta maupun negeri yang bisa diangkat P3K itu bisa diterima di sekolah asalnya. Hal itu bisa dilakukan melalui revisi Undang-Undang tentang ASN atau bahkan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Kami berdiskusi dengan Menteri PANRB, yang mengatakan kami hanya melaksanakan kebijakan, sedangkan undang-undang yang punya DPR. Maka kami berharap ke depan ada untuk itu," ujarnya. 

Ketiga, dia pun berharap agar batasan usia perekrutan ASN yang semula hanya 35 tahun, ditambah menjadi 40 tahun, karena banyak guru-guru madrasah sudah melampaui batasan itu.

"Dibatasi 35 tahun, sedangkan kalau dokter dan dosen bisa 40 tahun," jelasnya. 

Keempat, Ahmad mendukung Panitia Kerja (Panja) di DPR RI serta Kementerian Agama yang sedang berjuang untuk menyejahterakan guru madrasah. Namun, dia meminta agar upaya itu segera dilakukan dan tidak terlalu lama.

"Ini kami dorong, Pak. Tapi, jangan lama-lama ya, Pak. Mohon jangan lama-lama," pinta Ahmad. 

Dan kelima, dia menjelaskan keresahan guru madrasah, yakni mengenai kejelasan gaji. Jika gajinya jelas, kemungkinan tidak akan ada aksi demonstrasi, protes, bahkan menuntut untuk status PPPK.

"Ibu, bapak miris tidak lihat guru honor? Walaupun dia punya sertifikasi. Tiap bulan nggak menerima honor," ungkap Ahmad.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mengatakan, saat ini sudah ada keputusan dari Komisi VIII DPR RI untuk membuat afirmasi mendorong guru madrasah swasta menjadi PPPK. Jika sudah didorong oleh DPR RI, dia yakin bahwa proses itu tidak akan sulit lagi.

"Apalagi semua satu visi, tidak ada alasan yang terlalu sulit mudah mudahan. Ini butuh konsinyering," kata Sari.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: