KPK Telusuri Pertemuan HM Kunang dengan Sarjan dalam Kasus Ijon Proyek
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kartika Sari yang merupakan istri tersangka dugaan ijon proyek di Bekasi, HM Kunang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ibu Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang itu didalami terkait pertemuan antara HM Kunang dan tersangka dari pihak swasta, Sarjan.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi perihal pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh HMK dengan SRJ," ujar Budi dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (12/2/2026).
KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan.
HM Kunang disebut memiliki peran sentral dalam perkara ini, yakni sebagai penghubug antara Ade Kuswara dengan Sarjan.
Meski demikian, HM Kunang juga disebut acap kali meminta uang secara pribadi dan langsung kepada Sarjan.
Ia menagih uang dari SKPD di Kabupaten Bekasi dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai orang tua Bupati sekaligus Kepala Desa Sukadami.
Di sisi lain, Ade Kunang diduga menerima uang terkait proyek yang rencananya berjalan tahun depan dengan dana Rp 9,5 miliar sebagai uang muka jaminan.
KPK juga telah memeriksa Nyumarno terkait dugaan penerimaan Rp600 juta dari Sarjan. Penyidik masih menelusuri aliran dana tersebut serta tujuan pemberiannya.
Sejauh ini, sudah ada 3 anggota DPRD Jabar yang disebut KPK menerima aliran uang dari kasus ini, yakni Ono Surono, Nyumarno, dan Jejen Sayuti.
Atas perkara tersebut, Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat Pasal 12 a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

PERISTIWA | 15 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu







