Wapres Gibran Sampaikan Pentingnya İndonesia Serius Bahas RUU Perampasan Aset
BeritaNasional.com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pentingnya bagi İndonesia untuk segera membahas lebih serius RUU Perampasan Aset agar bisa segera diterapkan.
Hal ini menyangkut kejahatan korupsi maupun transaksi ilegal yang semakin terorganisasi seiring perkembangan zaman. Banyak aset-aset hasil kejahatan menguap hingga sulit terlacak sehingga mengakibatkan kerugian negara.
"Pembahasan terkait RUU ini harus segera dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan, serta melibatkan semua pihak termasuk para praktisi dan profesional agar menghasilkan regulasi yang kuat," kata Gibran lewat video monolog yang diunggah akun media sosialnya, Jumat (13/2/2026).
Sebab, kutip Gibran, lewat data dari ICW, selama periode 2013 sampai 2022, potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp238 triliun rupiah dan berdasarkan kasus yang ditangani Kejaksaan, potensi kerugian negara akibat korupsi di tahun 2024 mencapai 310 triliun rupiah.
“Namun, sayangnya hanya Rp1,6 triliun yang mampu dikembalikan ke kas negara. Artinya, pengembalian aset negara yang dikorupsi sangat sulit untuk dilakukan dan lebih dari 90 persen menguap begitu saja, bahkan justru tetap bisa dinikmati oleh pelaku dan kerabat pelaku,” tuturnya.
Atas kondisi itu, Gibran memandang esensi dari aturan perampasan aset yang secara sederhana hanya perlu membuktikan jika aset berasal dari kejahatan. Maka dalam prosesnya bisa dirampas oleh negara.
Dengan begitu, aturan perampasan aset dapat memperkuat sistem hukum di Indonesia agar bisa memaksimalkan upaya pemulihan aset, serta membuat para pelaku kejahatan jera.
"Inilah esensi dari RUU Perampasan Aset yang saat ini menjadi sangat penting dan mendesak," tuturnya.
Di sisi lain, Gibran mencontoh beberapa negara yang berhasil menjalankan konsep perampasan aset di antaranya Belanda, Kolombia, Singapura, hingga Italia. Di mana hasil dari aturan itu turut berdampak untuk memulihkan perekonomian masyarakat.
"Pengalaman negara lain tentu bisa kita jadikan masukan agar RUU Perampasan Aset bisa efektif mengembalikan aset negara dan tidak menjadi instrumen yang bisa disalahgunakan," tandasnya.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







