Kenapa Tak Dapat Bansos? Simak Penjelasan Lengkap Cara Cek Desil!

Oleh: Kiswondari
Sabtu, 14 Februari 2026 | 07:28 WIB
Ilustrasi aplikasi Cek Bansos Kemensos RI. (BeritaNasional/Kemensos)
Ilustrasi aplikasi Cek Bansos Kemensos RI. (BeritaNasional/Kemensos)

BeritaNasional.com - Setelah banyak peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) mendadak nonaktif beberapa waktu lalu, imbas pembaruan data di Kementerian Sosial (Kemensos), sistem desil dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pun jadi sorotan publik. Apalagi, pemerintah menyebut pembaruan data itu dilakukan agar bantuan yang diberikan tepat sasaran. 

Namun, tak sedikit juga masyarakat yang merasakan kebingungan lantaran ekonominya pas-pasan tapi tidak termasuk ke dalam kelompok rentan yang mendapatkan program bantuan pemerintah. Untuk menjawab semua itu, simak penjelasan lengkap mengenai desil, cara mengecek desil dan sistem DTSEN, yang dirangkum BeritaNasional dari berbagai sumber.

Apa Itu Desil?

Desil adalah sistem pemeringkatan pemerintah yang membagi seluruh rumah tangga di Indonesia ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Setiap kelompok merepresentasikan 10 persen dari total populasi.

Penentuan desil ini tidak dilakukan secara sembarangan atau sekedar administratif semata. Dalam penentuannya, pemerintah menggunakan berbagai indikator untuk menilai kondisi sosial ekonomi keluarga, antara lain:

  1. Pendapatan keluarga
  2. Kondisi rumah dan fasilitas dasar
  3. Kepemilikan aset
  4. Akses terhadap pendidikan dan kesehatan
  5. Jumlah tanggungan dalam keluarga
  6. Keberadaan anggota keluarga rentan (lansia, anak, disabilitas)

Semua indikator tersebut diolah melalui DTSEN sehingga menghasilkan pemeringkatan yang lebih objektif yang menentukan berhak tidaknya seseorang mendapatkan bantuan pemerintah. 

Berdasarkan data DTSEN yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kemensos, berikut pembagian desil beserta program bantuan yang tersedia:

  • Desil 1: Sangat Miskin (Miskin Ekstrem), layak mendapatkan PKH, BPNT, BLT, PBI-JKN, PIP dan KIP Kuliah
  • Desil 2: Miskin, layak mendapatkan PKH, BPNT, BLT, PBI-JKN, PIP dan KIP Kuliah
  • Desil 3: Hampir Miskin, layak mendapatkan PKH, BPNT, PBI-JKN, PIP dan KIP Kuliah
  • Desil 4: Rentan Miskin, layak mendapatkan BPNT (selektif), PBI-JKN dan KIP Kuliah (Kategori 3)
  • Desil 5: Pas-pasan, layak mendapatkan KIP Kuliah (melalui usulan sekolah + SKTM)
  • Desil 6–10: Menengah hingga Sejahtera, tidak termasuk prioritas penerima bansos.

Artinya, masyarakat pada desil 1 - 3 menjadi prioritas utama untuk menerima hampir semua program bansos pemerintah. Untuk desil 4, akses bantuan masih terbuka namun bersifat selektif tergantung kuota dan kebijakan daerah.

Apa Itu DTSEN dan Apa Bedanya dengan DTKS?

Mulai 2026, sistem pendataan sosial di Indonesia tidak lagi menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan digantikan dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Tapi, DTKS bukan sepenuhnya dihapus, karena DTKS tetap menjadi salah satu komponen data dalam DTSEN, sehingga STKS melengkapi DTSEN.

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang diteken 5 Februari 2025, DTSEN ditetapkan sebagai rujukan tunggal data nasional untuk seluruh program bansos. Sistem ini merupakan integrasi dari tiga sumber data utama, yaitu DTKS milik Kemensos, data Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) dari BPS, dan data P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) dari Bappenas.

Namun, perbedaan paling mendasar antara DTKS dan DTSEN adalah cakupan pendataan. DTKS hanya mencatat keluarga miskin dan rentan (sekitar 40 persen penduduk terbawah), sementara DTSEN mencakup seluruh lapisan masyarakat dari desil 1 - 10 dengan variabel sosial-ekonomi yang jauh lebih lengkap. Pengelolanya pun tidak hanya Kemensos, tetapi BPS dan lintas kementerian. 

Cara Cek Desil

Sebelum mengecek desil, perlu diingat bahwa desil tidak dapat dicek di website BPS (bps.go.id). Karena BPS hanya menyediakan data statistik seperti angka kemiskinan di suatu daerah dan tidak membuka data by name by address ke publik. 

Desil dapat dicek melalui laman Kemensos yakni cekbansos.kemensos.go.id maupun aplikasi Kemensos 'Cek Bansos' dari developer Kemensos RI yang diunduh dari Play Store maupun App Store. 

Sebelum mengecek desil, perlu disiapkan beberapa dokumen kependudukan dan kesiapan alat di bawah ini:

  1. KTP elektronik (e-KTP) untuk melihat nama lengkap dan NIK yang benar
  2. Kartu Keluarga (KK) sebagai referensi data wilayah domisili
  3. Koneksi internet yang stabil
  4. Browser yang sudah diperbarui (Chrome, Firefox, atau Safari)

Selain itu, hal yang sering menjadi kendala adalah perbedaan penulisan nama. Nama yang diinput harus persis sama dengan yang tertera di e-KTP, termasuk ejaan, spasi, dan penggunaan huruf besar-kecil.

Cara Cek Desil di Laman Kemensos

  1. Buka browser, lalu akses laman cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih data wilayah domisili secara berurutan mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan
  3. Masukkan nama lengkap sesuai yang tertera di e-KTP pada kolom “Nama PM”
  4. Ketik kode huruf (captcha) yang muncul di layar
  5. Klik tombol “Cari Data”
  6. Tunggu sistem menampilkan hasil pencarian.

Cara Cek Desil di Aplikasi Cek Bansos

Setelah terinstal, lakukan proses registrasi data dengan memasukkan beberapa data, di antaranya:

  1. NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  2. Nomor Kartu Keluarga
  3. Nama lengkap sesuai e-KTP
  4. Alamat email aktif
  5. Nomor HP aktif untuk verifikasi OTP
  6. Foto KTP (unggah)
  7. Foto swafoto/selfie untuk verifikasi identitas.

Proses verifikasi akun ini biasanya memakan waktu beberapa jam hingga beberapa hari kerja, tergantung volume pengajuan.

Setelah akun berhasil diverifikasi, pengecekan desil bisa dilakukan dengan mudah melalui cara berikut:

  1. Login menggunakan username (NIK) dan password yang sudah dibuat
  2. Masuk ke halaman utama (dashboard) aplikasi
  3. Pilih menu “Profil” untuk melihat detail desil dan status bantuan
  4. Informasi yang ditampilkan mencakup peringkat desil keluarga, jenis bantuan yang sedang diterima, serta riwayat pencairan.

Fitur lain yang sangat berguna adalah menu “Tanggapan Kelayakan” atau “Usul-Sanggah.” Menu ini memungkinkan pengajuan perubahan data jika desil yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.

Sekian penjelasan tentang pengertian desil, DTSEN, dan cara cek desil melalui website maupun aplikasi Kemensos RI. Selamat mencoba! sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: