1.500 Liter Ecoenzym Dituang ke Sungai Cisadane, Imbas Cemaran Pestisida Kebakaran Pabrik Pupuk BSD
BeritaNasional.com - Guna meminimalisasi dampak pencemaran, mengurangi bau tak sedap dan memulihkan kualitas air Sungai Cisadane akibat cemaran pestisida dari kebakaran pabrik pupuk di BSD, Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, bersama relawan telah menuangkan sebanyak 1.500 liter ecoenzym ke aliran sungai.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang Mahdiar mengatakan, proses penanganan menggunakan ecoenzym dilakukan dengan menuangkan secara langsung serta penyemprotan untuk memastikan distribusi cairan enzim tersebut merata di titik-titik terdampak. Petugas juga melakukan pengangkatan bangkai hewan dan sampah yang ditemukan di sekitar lokasi, dampak dari pencemaran yang terjadi.
”Ecoenzym yang digunakan merupakan larutan hasil fermentasi bahan organik yang ramah lingkungan dan kerap dimanfaatkan untuk membantu mengurai zat pencemar di perairan,” kata Mahdiar di Tangerang, Sabtu (14/2/2026).
Kegiatan ini melibatkan unsur relawan dari PMI, Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), Saka Patriot, Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) serta Perguruan BPK Penabur. Sementara itu perangkat daerah yang turut terlibat antara lain BPBD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
Perwakilan MDMC Kota Tangerang Yan Evries menambahkan, gerakan ini terjadi secara mendadak atas kegelisahan bersama terhadap kondisi Sungai Cisadane.
”Tadi pagi ada obrolan santai, siang langsung bergerak semua dan sore ini kita realisasikan bersama. Hari ini yang kita tuangkan baru 500 dan selanjutnya akan kita tuangkan lagi secara berkala,” katanya.
Diketahui, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq telah menyiapkan gugatan kepada PT Biotek Saranatama sebagai pemilik gudang penyimpan pestisida yang telah mencemari aliran Sungai Cisadane dengan luasan kurang lebih 22,5 kilometer meliputi wilayah Tangerang Selatan, Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk tegas pemerintah terhadap pelaku perusak lingkungan yang harus bertanggung jawab penuh untuk memulihkan.
"Untuk pidana, nanti Pak Kapolres yang akan menindaklanjutinya. Kemudian dari sisi perdatanya, kita akan ambil sebagaimana dimaksudkan di dalam Pasal 87 dan 90 UU Nomor 32/2009," kata Menteri Hanif.
Sumber: Antara
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







