Masih Tercemar Imbas Kebakaran Pabrik Pestisida, 10 Ribu Eco Enzym Kembali Dituang ke Sungai Tangerang

Oleh: Tim Redaksi
Minggu, 08 Maret 2026 | 19:01 WIB
Penuangan 10 ribu eco enzym ke Sungai Jeletreng, Tangerang Selatan, Minggu (8/3/2026). (BeritaNasional/TT Kananga Rescue)
Penuangan 10 ribu eco enzym ke Sungai Jeletreng, Tangerang Selatan, Minggu (8/3/2026). (BeritaNasional/TT Kananga Rescue)

BeritaNasional.com - Sungai di wilayah Tangerang masih tercemar imbas kebakaran pabrik pestisida milik PT Biotek Saranatama di Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan, Banten pada 9 Februari 2026 lalu. Untuk memulihkan kualitas air dan ekosistem di Sungai Jeletreng dan Sungai Cisadane, sebanyak 10 ribu eco enzym pun kembali dituangkan pada Minggu (8/3/2026) hari ini.

“Sambil kita luruhkan dulu semua pencemar ini sampai batas tertentu. Kita melakukan pengambilan data secara periodik. Jadi satu bulan lagi kita ambil lagi di sedimentasinya,” ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersama dengan bersama Generasi Muda Buddhis Indonesia (Gemabudhi) dan Direktorat Jenderal Bimas Buddha Kemenag di Tangerang Selatan.

Berdasarkan hasil penelitian dan pengecekan lapangan, tim Gakkum KLH menemukan adanya pencemaran cairan bahan pestisida yang mengalir ke Sungai Jeletreng hingga Sungai Cisadane dengan luasan kurang lebih 22,5 kilometer meliputi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Hanif menjelaskan, pencemaran tersebut menimbulkan dampak antara lain kematian berbagai biota akuatik yang menghuni sungai tersebut.

Selain itu, Kemen LH juga melakukan pemeriksaan terhadap gudang milik PT Biotek Saranatama yang berlokasi di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong, Blok K3 Nomor 37, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

Perusahaan tersebut diketahui menyimpan pestisida jenis cypermetrin dan profenofos, yang umum digunakan untuk mengendalikan berbagai hama tanaman. Ada sekitar 20 ton bahan pestisida terbakar dalam peristiwa tersebut. Air sisa pemadaman yang bercampur dengan residu bahan kimia mengalir ke badan sungai dan menyebabkan pencemaran.

Menurut Menteri LH, inisiatif masyarakat menebarkan eco enzym yang diproduksi oleh organisasi Gemabudhi merupakan langkah positif untuk membantu pemulihan ekosistem sungai. Karena eco enzym yang dibuat dari limbah buah dan sayuran melalui proses fermentasi sekitar tiga bulan dapat membantu memperkaya oksigen serta mendukung aktivitas mikroorganisme di perairan.

“Kita melihat niat baik dan semangatnya yang luar biasa. Ini yang harus kita apresiasi karena dapat mendorong upaya pemulihan lingkungan secara bersama,” terangnya.

Ia menambahkan, efektivitas eco enzym tersebut tetap akan diukur secara ilmiah melalui pemantauan berkala terhadap kualitas air dan sedimen sungai. Di sisi lain, pemerintah juga tengah menempuh proses hukum atas kejadian pencemaran tersebut.

Hanif menambahkan, pengelolaan pestisida berada di bawah kewenangan Kementerian Pertanian, namun ketika bahan tersebut berubah menjadi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), penanganannya menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: