DPR Siapkan Regulasi Batas Usia Anak Akses Konten Digital

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 20 Februari 2026 | 16:08 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. (BeritaNasional/Ahda)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengungkap, aturan untuk membatasi akses digital kepada anak-anak sedang disusun. Aturan tersebut bakal mengatur batas usia anak-anak mengakses konten digital.

Aturan tersebut disusun lantaran sejumlah masalah yang melibatkan anak-anak. Mulai dari kasus pembunuhan siswa SMP di Kampung Gajah, Bandung Barat, sampai penyebaran paham radikal ekstrimisme.

Lalu mengatakan, DPR akan berupaya memasukan aturan mengenai literasi digital dalam revisi undang-undang. Bersamaan dengan itu, Komisi X mendorong Kemendikdasmen mengeluarkan Permendikdasmen.

"Di undang-undangnya, itu kami sedang melakukan revisi. Kita perkuat sebagai payung hukumnya. Sebelum undang-undang revisi ini jadi, kami minta melalui Permendikdasmen," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Komisi X meminta Mendikdasmen berkoordinasi dengan KPAI, Kementerian Komdigi, Polri sampai BIN dalam menyusun aturan tersebut.

Lalu menjelaskan, aturan itu akan membatasi usia anak untuk membatasi konten digital. Sebab konten digital tersebut dinilai memiliki pengaruh buruk terhadap anak-anak.

"Hari ini sedang disusun terkait dengan pembatasan itu tadi. Seperti negara-negara lain misalnya, membatasi usia sekian atau usia anak sekolah," ujarnya.

Lalu mengusulkan, batas usia anak yang mendapatkan pembatasan akses digital di bawah usia 16 tahun atau usia sekolah dasar dan menengah.

"Ya tentu usia sekolah. Sekarang SD saja sudah mulai main handphone. SD, SMP, SMA itu harus dibatasi. Yang jelas usia sekolah. Kalau di negara lain itu kan usia sekolah, ada yang pakai usia 16 tahun ke bawah enggak boleh, kan? Tapi kita minta usia sekolah," ujar politikus PKB ini.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: