Mahkamah Agung AS Batalkan Sejumlah Tarif Trump

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 21 Februari 2026 | 09:40 WIB
Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Foto/Whitehouse)
Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Foto/Whitehouse)

BeritaNasional.com - Mahkamah Agung Amerika Serikat memberikan pukulan serius kepada Presiden Donald Trump dengan memutuskan bahwa kebijakan tarif besar-besaran yang diberlakukannya melampaui kewenangan presiden. Dalam putusan 6-3 pada Jumat waktu setempat, para hakim menyatakan pendekatan agresif Trump terhadap tarif impor tidak diperbolehkan berdasarkan undang-undang International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tahun 1977.

Mengutip dari NBC News, Sabtu (21/2/2026) putusan tersebut membatalkan banyak, namun tidak semua, tarif yang sebelumnya diberlakukan Trump. Ketua Mahkamah Agung John Roberts menulis opini mayoritas yang didukung tiga hakim liberal serta dua hakim konservatif, yakni Neil Gorsuch dan Amy Coney Barrett.

“Presiden menegaskan kekuasaan luar biasa untuk secara sepihak memberlakukan tarif dengan jumlah, durasi, dan cakupan yang tidak terbatas,” tulis Roberts.

Namun, menurutnya, pemerintahan Trump “tidak merujuk pada undang-undang apa pun” di mana Kongres sebelumnya menyatakan bahwa bahasa dalam IEEPA dapat diterapkan pada tarif.

“Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa IEEPA tidak memberi wewenang kepada presiden untuk mengenakan tarif,” tegas Roberts dalam putusan tersebut.

Sementara itu, Hakim Clarence Thomas, Brett Kavanaugh, dan Samuel Alito menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Putusan ini menjadi kemunduran langka bagi pemerintahan Trump di Mahkamah Agung yang saat ini memiliki komposisi mayoritas konservatif 6-3 sejak Trump memulai masa jabatan keduanya pada Januari lalu.

Menanggapi putusan tersebut, Trump mengkritik keras mayoritas hakim Mahkamah Agung saat berbicara di Gedung Putih. Ia menyebut keputusan itu sebagai “aib bagi” bangsa dan menyatakan para hakim mayoritas “sangat tidak patriotik dan tidak setia kepada Konstitusi,” serta menuding mereka “dipengaruhi oleh kepentingan asing.”

Meski demikian, kemampuan Trump untuk memberlakukan tarif berdasarkan undang-undang lain tidak terdampak oleh putusan ini. Ia menyatakan akan tetap menggunakan kewenangan tersebut untuk menerapkan bea masuk baru secara global, termasuk rencana tarif global 10 persen yang disebutnya sebagai penyesuaian lebih ringan bagi hampir semua negara.

Terlepas dari retorika Trump yang menyebut tarif menguntungkan perekonomian, pasar saham justru melonjak setelah kabar putusan Mahkamah Agung diumumkan. Para pelaku usaha yang menggugat kebijakan tarif tersebut menyatakan kelegaan mereka.

“Tarif baru ini sewenang-wenang, tidak dapat diprediksi, dan merugikan bisnis,” ujar Victor Schwartz, pemilik perusahaan importir anggur dan minuman keras VOS Selections yang berbasis di New York. “Untungnya, pengadilan di setiap tingkatan mengakui tugas-tugas ini sebagaimana adanya: campur tangan pemerintah yang melanggar konstitusi,” tambahnya.

Putusan Mahkamah Agung ini tidak memengaruhi seluruh kebijakan tarif Trump. Tarif terhadap baja dan aluminium yang diberlakukan menggunakan undang-undang berbeda tetap berlaku. Namun, keputusan tersebut membatalkan dua kategori tarif utama, yakni tarif per negara atau “timbal balik” yang berkisar dari 34 persen untuk Tiongkok hingga 10 persen sebagai patokan global, serta tarif 25 persen atas sejumlah barang dari Kanada, Tiongkok, dan Meksiko yang sebelumnya diberlakukan dengan alasan kegagalan menekan aliran fentanil.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: