Eks Penyidik Ingatkan KPK, Melepas Bos Maktour dari Daftar Cekal tak Boleh Hentikan Penyidikan

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 23 Februari 2026 | 12:31 WIB
Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) penuhi panggilan KPK. (BeritaNasional/Panji)
Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) penuhi panggilan KPK. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menegaskan pelepasan nama Fuad Hasan Masyhur dari daftar cekal tidak otomatis menghambat proses penyidikan. 

Sebagai informasi, Fuad sebelumnya merupakan sosok yang turut dicekal dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 bersama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

Mantan ketua IM57+ tersebut mengingatkan korupsi yang bersifat kompleks tetap dapat ditangani selama alat bukti memadai.

“Cekal itu instrumen administratif. Tidak menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana. Penyidikan tetap berjalan selama bukti kuat,” ujar Praswad kepada Beritanasional.com, Senin (23/2/2025).

Menurutnya, KPK masih memiliki ruang argumentasi hukum melalui penafsiran kewenangan dalam UU KPK sebagai lex specialis. Poin penting ada pada ketegasan institusional serta keberanian dalam pembuktian.

“Hukum acara korupsi tidak bisa disamakan dengan hukum acara pencurian satu ekor ayam. Perkara kerugian negara ratusan triliun memerlukan instrumen berbeda," tuturnya.

"Keadilan justru tidak tercapai saat dua skala kejahatan itu diperlakukan sama,” tambahnya.

Praswad menekankan publik membutuhkan kepastian posisi hukum Fuad Hasan Masyhur.

“Jika memang bagian dari perbuatan pidana, tetapkan tersangka dan jalankan cekal. Jika ia korban manipulasi, jelaskan secara terbuka," ucapnya.

Menurutnya keseimbangan antara lex specialis dan lex generalis menjadi kunci agar pemberantasan korupsi tidak kehilangan efektivitas maupun integritas.

"Korupsi tidak boleh dipersempit dengan tafsir prosedural sempit, tapi tetap menjaga prinsip due process,” tandasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: