Era Baru Kepemimpinan RS: Terapis Gigi dan Mulut Bisa Jadi Direktur

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 23 Februari 2026 | 13:55 WIB
Abdulhafidz Daud seorang Terapis Gigi dan Mulut, sebagai Direktur RSUD di Kota Gorontalo. (Foto/istimewa)
Abdulhafidz Daud seorang Terapis Gigi dan Mulut, sebagai Direktur RSUD di Kota Gorontalo. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membawa perubahan signifikan dalam tata kelola rumah sakit di Indonesia.

Regulasi tersebut membuka peluang bagi seluruh tenaga kesehatan, termasuk Terapis Gigi dan Mulut (TGM), untuk menduduki jabatan Direktur Rumah Sakit.

Perubahan ini menandai pergeseran paradigma dalam sistem kesehatan nasional. Jika sebelumnya kepemimpinan rumah sakit identik dengan profesi dokter, kini kompetensi manajerial menjadi pertimbangan utama. 

Undang-undang tersebut menegaskan pemisahan antara Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tanpa menciptakan hierarki martabat di antara keduanya.

Salah satu poin penting dalam undang-undang tersebut adalah penegasan perbedaan antara Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tanpa menciptakan hierarki martabat. Dalam aspek manajerial, jabatan pimpinan rumah sakit kini berbasis pada sistem merit.

Salah satu contoh implementasi kebijakan ini adalah pengangkatan Abdulhafidz Daud, Amd.Kes., S.Sos., MM., seorang Terapis Gigi dan Mulut, sebagai Direktur RSUD di Kota Gorontalo. 

Pengangkatan tersebut dinilai sebagai bukti bahwa jabatan strategis di rumah sakit kini terbuka bagi tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi manajemen dan kepemimpinan.

Dalam berbagai kesempatan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pengelolaan rumah sakit modern menuntut kemampuan manajemen operasional, pengelolaan keuangan, serta tata kelola sumber daya manusia yang kuat.

Menurutnya, kompetensi tersebut dapat diperoleh melalui pendidikan formal, termasuk jenjang Magister Administrasi Rumah Sakit (MARS).

Pasal 1 dalam UU Kesehatan 2023 juga mempertegas perbedaan antara Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dari sisi kewenangan klinis. Namun, dalam aspek manajerial, kepemimpinan rumah sakit ditempatkan dalam kerangka meritokrasi, sehingga terbuka bagi profesional yang memenuhi syarat kompetensi.

Bagi kalangan Terapis Gigi dan Mulut, perubahan ini dipandang sebagai bentuk pengakuan sekaligus peluang untuk berkontribusi lebih luas dalam sistem pelayanan kesehatan.

Selama ini, profesi tersebut kerap ditempatkan pada posisi pendukung dalam struktur organisasi rumah sakit.

Adanya regulasi baru ini, kepemimpinan rumah sakit diharapkan semakin inklusif dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Pemerintah menilai transformasi tata kelola ini sebagai langkah penting dalam membangun sistem kesehatan yang lebih adaptif dan profesional di masa depan.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: