Kemenag Targetkan Dana BOS Madrasah dan BOP RA Cair sebelum Lebaran 2026
BeritaNasional.com - Kementerian Agama (Kemenag) bergerak cepat untuk memastikan kelancaran operasional lembaga pendidikan Islam menjelang Idul Fitri.
Dana bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) untuk raudhatul athfal (RA) dan bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah tahap I Tahun Anggaran 2026 ditargetkan sudah masuk ke rekening penerima sebelum hari raya.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan percepatan pencairan ini adalah strategi penting untuk menjaga stabilitas operasional sekolah di saat momentum krusial.
“Target kami jelas, sebelum Idul Fitri, dana sudah terealisasi. Lembaga tidak boleh terganggu aktivitasnya,” ujar Menag Nasaruddin Umar melalui keterangan resminya di Jakarta pada Selasa (24/2/2026).
Menag menambahkan langkah ini sejalan dengan visi besar pemerintah dalam memperkuat sektor pendidikan agama.
“Presiden Prabowo sangat memperhatikan guru dan pendidikan. Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam mewujudkan pendidikan agama dan keagamaan yang bermutu,” tuturnya.
Anggaran Rp4,5 Triliun untuk Puluhan Ribu Lembaga
Total anggaran yang disiapkan pada pencairan tahap pertama ini mencapai Rp4,5 triliun.
Perinciannya, Rp428 miliar dialokasikan untuk BOP RA dan Rp4,1 triliun untuk BOS Madrasah. Dana ini akan menyasar sekitar 31 ribu RA dan 52 ribu madrasah swasta di seluruh Indonesia.
Mulai 2026, pemerintah menerapkan perubahan pola distribusi. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menjelaskan penyaluran yang sebelumnya dilakukan setiap triwulan, kini dipadatkan menjadi dua tahap dalam setahun atau berbasis semester.
Skema ini dinilai lebih adaptif terhadap kebutuhan sekolah dan mampu menyederhanakan birokrasi administratif.
Namun, Amien mengingatkan kedisiplinan pengelola lembaga dalam sinkronisasi data sangat menentukan keberhasilan program ini.
“Dengan skema baru ini, sinkronisasi data dan ketepatan waktu pengajuan sangat penting agar tidak terjadi hambatan teknis yang berujung keterlambatan pencairan,” sebut Amien.
Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, memastikan seluruh proses verifikasi dilakukan secara digital melalui portal resmi Kemenag guna meminimalkan kesalahan manusia.
Terdapat dua periode penting yang harus dicatat oleh pengelola lembaga. Pengajuan berkas 22 Februari hingga 3 Maret 2026. Verifikasi Berkas 22 Februari hingga 4 Maret 2026.
Nyayu memperingatkan agar pengelola madrasah tidak meremehkan ketepatan waktu dalam mengunggah dokumen pendukung.
“Pastikan seluruh dokumen lengkap dan diunggah tepat waktu. Jangan sampai keterlambatan administratif menghambat hak lembaga,” tegas Guru Besar UIN Raden Fatah tersebut.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu







