Gara-gara Aplikasi VPN, Rusia Denda Google USD288 Ribu

Oleh: Tarmizi Hamdi
Rabu, 25 Februari 2026 | 21:00 WIB
Ilustrasi Kantor Google. (Foto/Dokumentasi Google)
Ilustrasi Kantor Google. (Foto/Dokumentasi Google)

BeritaNasional.com - Ketegangan antara pemerintah Rusia dan raksasa teknologi dunia Google kembali memuncak. Sebuah pengadilan di Rusia resmi menjatuhkan denda 22 juta rubel atau setara dengan sekitar USD288 ribu kepada Google.

Dilansir dari CNA pada Rabu (25/2/2026), sanksi finansial ini dijatuhkan karena Google dinilai bersalah telah mendistribusikan layanan Virtual Private Network (VPN) melalui toko aplikasi resminya, Google Play Store.

Alasan di Balik Sanksi

Menurut laporan kantor berita negara TASS pada Rabu (25/2/2026), otoritas Rusia menganggap keberadaan aplikasi VPN di Google Play melanggar kebijakan hukum setempat.

Bagi pemerintah Rusia, layanan VPN merupakan alat yang memungkinkan warga mereka menembus sensor internet. 

Dengan VPN, pengguna di Rusia dapat mengakses berbagai platform teknologi asing serta konten-konten yang sebenarnya telah dilarang atau dibatasi oleh pemerintah.

Langkah hukum ini menjadi bagian dari rangkaian upaya panjang Rusia dalam memperketat kontrol ruang digital di wilayahnya. 

Google yang terus beroperasi di tengah pengawasan ketat kini harus menghadapi beban denda yang terus bertumpuk akibat ketidakpatuhan terhadap aturan konten di negara tersebut.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: