Bareskrim Bongkar Kasus Phising SMS Blast Pembayaran E-Tilang, Dikendalikan WN China
BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus phising (pengelabuan) yang dikendalikan warga negara (WN) China dengan modus operandi SMS blast pembayaran e-tilang palsu.
Lewat pengungkapan ini, total lima orang ditangkap. Mereka adalah WNI berinisial WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29) dengan peran berbeda-beda dalam melancarkan kejahatan tersebut.
"Penyidik melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap kelima tersangka dan menemukan fakta bahwa kejahatan ini dikendalikan langsung oleh warga negara asing asal China," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2206).
Himawan menjelaskan lima tersangka turut diperintah WN China yang memakai akun Telegram Lee SK dan Daisy Qiu. Para tersangka juga dikirimi alat untuk melakukan phishing.
"Dalam mendukung operasionalnya di Indonesia, para pelaku dari China tersebut mengirimkan langsung SIM box (alat yang digunakan untuk blasting) kepada para tersangka di Indonesia," jelas Himawan.
Sementara itu, untuk peran, tersangka WTP bertugas mengoperasikan perangkat dan melakukan SMS blasting sejak September 2025. Lalu, FN berperan menyediakan jasa SMS blast dengan klien warga negara asing serta mengelola kartu SIM sejak Juli 2025.
Kemudian, tersangka RW berperan membantu operasional SMS blasting sejak Juli 2025. Tersangka BAP berperan melakukan SMS blasting dan operator perangkat blasting sejak Februari 2025. Terakhir, RJ berperan sebagai penjual kartu SIM yang sudah teregistrasi kepada pelaku lain.
Seluruh peran yang telah terbagi dikendalikan WN China dari jarak jauh. Jadi, kelima tersangka hanya perlu membuka aplikasi TVS (Terminal Vendor System) untuk memantau jumlah SMS blast yang berhasil terkirim atau gagal.
Diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan dalam satu hari, perangkat SIM box yang dioperasionalkan oleh para tersangka mampu mengirimkan SMS phishing kepada 3 ribu nomor handphone.
"Untuk menjalankan SIM box kiriman dari Cina tersebut, para pelaku membutuhkan ratusan kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan NIK dan data warga negara Indonesia," jelas Himawan.
Atas kejahatan ini, para tersangka turut menerima gaji bulanan dalam bentuk mata uang kripto atau USDT. Mulai 1.500 USDT atau sekitar Rp 25 juta sampai dengan 4.000 USDT atau sekitar Rp 67 juta, bergantung banyaknya SIM box yang dioperasionalkan.
"Komisi tersebut secara rutin ditukarkan ke mata uang rupiah setiap bulan," imbuh Himawan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan atau Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar," tandasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






