Eks Penyidik KPK Nilai Pelaporan Gratifikasi Tepat Waktu Tidak Menjawab Persoalan Etik
BeritaNasional.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menyoroti pelaporan dugaan gratifikasi Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar ke lembaga antirasuah.
Menurut dia, persoalan etik tetap muncul meski pelaporan dilakukan dalam batas waktu yang diatur undang-undang.
“Pertama, benar bahwa hukum memberikan ruang pelaporan gratifikasi dalam jangka waktu tertentu," ujar Praswad dalam keterangan tertulis pada Rabu (25/2/2025).
Dia mengingatkan Pasal 12C UU Tipikor mengatur penerimaan gratifikasi tidak dianggap suap apabila dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
"Secara normatif, mekanisme tersebut memang tersedia dan sah," tambahnya.
Namun, ia menegaskan konteks polemik jet pribadi pada 15 Februari 2026 tidak bisa disederhanakan hanya pada terpenuhi atau tidaknya tenggat administratif.
“Ruang pelaporan tidak boleh dipahami sebagai pembenaran untuk menerima terlebih dahulu suatu fasilitas mewah," tuturnya.
Menurut Praswad, pelaporan gratifikasi yang dilakukan Nasaruddin Umar bukan berarti menurunkan standar etik pejabat negara dalam menerima gratifikasi.
“Tidak terpenuhinya unsur pidana bukan berarti standar etik jabatan telah otomatis terpenuhi," katanya.
Sebelumnya, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo menegaskan ancaman pidana tidak berlaku jika laporan disampaikan sebelum melewati batas 30 hari kerja.
“Beliau menyampaikan, sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C (UU Tipikor) juga disampaikan bahwa apabila kurang dari apa 30 hari kerja di situ artinya Pasal 12 B tidak berlaku,” ujar Arif.
Arif menjelaskan analisis lanjutan akan menentukan apakah fasilitas tersebut menjadi milik penerima atau jatuh ke negara.
“Nanti, tentu kalau kemudian kita menetapkan SK misalnya untuk memberikan sebagai kompensasi atau uang pengganti, nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa oh ini harus diganti sekian begitu. Dia harus menyampaikan itu,” jelasnya.
Ia menambahkan proses verifikasi dokumen tengah berjalan sebelum KPK menentukan nilai yang perlu disetorkan ke kas negara.
“Masih kita verifikasi ya. Jadi, verifikasi, verifikasi kelengkapan dokumennya seperti apa, kemudian nanti baru kita lakukan analisis," ucapnya.
"Kemudian, baru kita akan sampaikan nanti berapa nilai yang memang harus dikembalikan atau disetor ke kas negara,” tandas Arif.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







