Polri Bakal Pertimbangkan Peradilan Adat Toraja Komika Pandji
BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri bakal mempertimbangkan proses sidang adat Tojara yang telah dijalani Komika Pandji Pragiwaksono atas polemik materi stand up bertajuk Mesakke Bangsaku.
Demikian disampaikan Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji bahwa pertimbangan itu dilakukan sejalan penerapan living law (hukum yang hidup di masyarakat) dengan hukum pidana nasional.
“Ya semua yang dilakukan itu kan merupakan langkah-langkah konkrit sesuai dengan living law. Kemudian dengan ada hukum nasiona dan ini yang kita lakukan penyidikan berbarengan,” kata Himawan kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
Oleh sebab itu, Himawan mengatakan proses peradilan adat yang sudah dijalani Pandji akan menjadi bahan pertimbangan dalam gelar perkara apakah bisa ditetapkan tersangka atau tidak.
“Jadi nanti kita lihat akhirnya seperti apa setelah ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan pasca dia melakukan sidang adat di Toraja. Iya nanti kan kita kaji dulu apa kira-kira yang bisa masuk unsurnya itu, kemudian nanti baru kita simpulkan dalam gelar perkara,” ujar Himawan.
Bahkan, Himawan tidak menutup kemungkinan penyidik akan memeriksa para pemuka tokoh Toraja yang telah melakukan peradilan adat terhadap Pandji sebagai bahan gelar perkara.
“Kemungkinan kalau itu dibutuhkan dalam penyidikan, kita akan lakukan pemeriksaan pada nanti beberapa pihak yang diperlukan dalam proses penyidikan, ya,” jelasnya.
Kendati demikian terkait kasus dugaan penghinaan terhadap pemakaman suku Toraja yang telah naik ke penyidikan, Himawan memastikan status Pandji masih sebagai saksi.
“Sementara masih saksi. Ya nanti kan (diperiksa) setelah, secara adat kan sudah diperiksa lagi. Nanti kemungkinan ada diperiksa lagi,” jelasnya.
Pandji Dijatuhi Sanksi Adat
Sebelumnya, Sanksi adat telah dijatuhkan kepada Komika Pandji Pragiwaksono atas polemik materi stand up bertajuk Mesakke Bangsaku. Dengan hukuman permintaan maaf, dan kewajiban membayar satu ekor babi dan lima ekor ayam
Didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar serta difasilitasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) proses peradilan diikuti 32 wilayah adat Toraja di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Kabupaten Tana Toraja pada Selasa (10/2/2026).
“Pelengkap dari ritual permohonan maaf kepada leluhur kami adalah satu ekor babi, lima ekor ayam,” ucap salah satu tokoh yang memimpin jalannya peradilan adat tersebut.
Atas keputusan itu, Pandji menerima dengan lapang dada dan meminta maaf kepada masyarakat Toraja. Dia berjanji akan memperbaiki diri ke depan dan tidak akan mengulangi kembali kesalahan serupa di kemudian hari.
“Semua keputusan yang telah diberikan dan semoga ini menjadi kesempatan untuk lebih baik lagi dari saya. Dan saya berjanji seperti yang tadi diminta bahwa ini adalah untuk terakhir kalinya saya melakukan sesuatu yang serupa dan tidak mengulangi lagi di masa depan,” terang Pandji.
Perlu diketahui dalam kasus ini Pandji turut dilaporkan sebagaimana terdaftar dengan nomor 01/LP/APT/XI/2025 pada Senin (3/11/2025). Karena permasalahan lelucon yang menyinggung adat istiadat suku Toraja di Sulawesi Selatan, Rambu Solo.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







