Soal Label Halal, Pimpinan MPR Dorong Pemerintah Nego Ulang Perjanjian Dagang dengan AS
BeritaNasional.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta Pemerintah Indonesia mengkaji ulang dan mengkritisi labelisasi halal produk dalam perjanjian dagang Argument of Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat. Supaya sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan perlu dihormati Amerika Serikat sebagai mitra dagang.
Anggota Komisi VIII DPR RI ini mendapatkan aspirasi dari masyarakat bahwa perjanjian dagang itu mengaburkan ketentuan label halal tidak berlaku bagi barang impor dari AS.
"Sesuai penjelasan Kepala BPJPH, Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memang sudah menjalin MRA sertifikasi halal dengan berbagai negara termasuk Amerika Serikat. Namun ketika isi perjanjian dagang timbal balik Indonesia Amerika Serikat itu menyebutkan pembebasan (exemption) sertifikat halal pada berbagai jenis produk, maka jelas itu bukan MRA tetapi hal yang tidak sesuai dengan ketentuan UU JPH yang masih berlaku di Indonesia. Maka Pemerintah Indonesia sesuai dengan prinsip resiprokal yang menjadi spirit dari perjanjian dagang itu, harusnya membuka kembali pembahasan kesepakatan terkait isu labelisasi halal ini dengan pihak berkewenangan di AS. Agar perjanjian dagang ini tidak hanya menguntungkan AS tapi malah sangat merugikan Indonesia sebagai negara hukum dan berdaulat dengan konsumen yang mayoritas mutlaknya beragama Islam," ujar Hidayat dalam keterangannya, dikutip Kamis (26/2/2026).
Hidayat menjelaskan, MRA yang dijalin BPJPH dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) pada dasarnya terkait pengakuan dan saling keberterimaan sertifikat halal di antara kedua negara. Sehingga produk yang beredar di Indonesia tetap wajib bersertifikat halal meski sertifikatnya dikeluarkan oleh LHLN dan bukan oleh BPJPH.
Namun, Hidayat menyoroti poin perjanjian pada ART terkesan ingin menghapus kewajiban sertifikasi label halal dan pencantuman keterangan non halal bagi produk yang tidak halal. Pada bafian Komitmen Spesifik hambatan Non Tarif, Indonesia disebut diharuskan membebaskan produk Amerika dari sertifikasi halal dan kewajiban pencantuman label halal pada produk non hewani, produk kosmetik, kesehatan, dan barang manufaktur lainnya.
Hidayat menilai, poin tersebut menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum di masyarakat dan kerancuan.
"Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang masih berlaku di Indonesia tegas menyebutkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dan produk yang tidak halal pun wajib mencantumkan keterangan “non halal” (Pasal 26 ayat 2). Ini harusnya jadi acuan yang diperjuangkan Pemerintah dalam pembahasan dan sebelum penandatanganan kesepakatan dagang yang disebut resiprokal itu, karena memenuhi dan menegakkan Hak Asasi Manusia warga Indonesia termasuk sebagai konsumen adalah kewajiban Negara Indonesia (UUD NRI 1945 pasal 28 I ayat 4). Selain sebagai bentuk perjuangan menegakkan kedaulatan negara sebagai negara hukum (UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat 3) di bidang yang terkait dengan kehalalan dan ketidak halalan produk," tegasnya.
Politikus PKS ini menilai, penghapusan sejumlah ketentuan halal juga berpotensi menjauhkan realisasi program Pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai negara unggulan dalam produk halal, selain juga akan mendistorsi keunggulan Indonesia di bidang industri halal global. Juga ada masalah terpenuhinya HAM terkait beragama dan melaksanakan ajaran agama yang dijamin UUD NRI 1945 termasuk dalam mengonsumsi atau mendapat penjelasan soal kehalalan atau ketidakhalalan produk bagi warga Indonesia yang mayoritas mutlaknya Muslim.
Berdasarkan rangking Indikator Ekonomi Islam Global (GIEI) 2024, Indonesia berada di peringkat 3 Dunia di bidang Halal, di bawah Malaysia dan Arab Saudi. Hidayat mengatakan, salah satu produk yang membuat Indonesia unggul yakni kosmetik dan farmasi halal, justru akan menghadapi impor produk-produk kosmetik dan farmasi dari AS dengan pembebasan status kehalalan sebagaimana disepakati di ART.
"Jangan sampai perjanjian dagang resiprokal (ART) dengan AS itu malah dalam praktiknya tidak “resiprokal” karena merugikan Indonesia dengan tidak dihormatinya hukum tentang JPH yang masih berlaku di Indonesia, dan secara ekonomi justru membuat konsumen di Indonesia yang mayoritas Muslim juga dirugikan dengan hilangnya label halal, yang bisa berdampak negatif pada industri halal yang tengah berkembang dengan dukungan dari pemerintah Indonesia, karena masuk derasnya barang impor tanpa label halal atau keterangan non halal," ujar Hidayat.
Ia mengusulkan Pemerintah Indonesia kembali negosiasi agar perjanjian dagang ini tidak merugikan dan tetap menghormati aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Ditambah ada momentum Mahkamah Agung AS menganulir kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump.
"Jadi, penting bagi Pemerintah Indonesia mengambil peluang untuk negosiasi ulang yang masih terbuka lebar bagi Indonesia, bahkan mengakhirinya pun bisa dilakukan, mengingat adanya perubahan keputusan Trump pasca putusan Mahkamah Agung AS, dan juga fakta adanya pertentangan poin kesepakatan dagang terkait sertifikasi label halal dengan hukum domestik Indonesia, agar perjanjian ini tidak hanya menguntungkan Amerika Serikat tapi merugikan Indonesia, dan juga bisa berjalan secara efektif ketika tidak bertentangan dengan hukum domestik di Indonesia yang mengharuskan sertifikasi label halal atau pencantuman keterangan non halal bagi produk non halal," pungkas Hidayat.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







