Dituduh Intervensi, Ketua Komisi III Minta Kejaksaan Agung Teguran JPU
BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Muhammad Arfian.
Hal ini terkait tuduhan JPU bahwa DPR dan masyarakat mengintervensi kasus yang terdakwanya, Fandi Ramadhan, yang dituntut hukuman mati.
"Kami meminta saudara Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur oknum Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Arfian, di Pengadilan Negeri Batam kemarin yang secara tersirat tapi sangat lugas menyatakan masyarakat dan DPR RI mengintervensi kasus tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan," tegas Habiburokhman saat rapat dengar pendapat umum membahas kasus ABK Fandi Ramadhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Habiburokhman menekankan bahwa DPR tidak mengintervensi kasus ini. DPR menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja mitranya, termasuk pengadilan, dan dapat menyampaikan sikapnya kepada pengadilan jika diperlukan.
"Perlu digarisbawahi bahwa bukan hanya DPR selaku pembuat undang-undang dan pengawas kerja penegak hukum yang bisa memberikan sikapnya kepada pengadilan," ujarnya.
Selain DPR, masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan pandangan kepada pengadilan melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan, sesuai Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mengatur bahwa hakim wajib menggali rasa keadilan di masyarakat selain menilai fakta persidangan.
"Masyarakat juga bisa menyampaikan sikapnya ke pengadilan, termasuk dalam bentuk amicus curiae atau sahabat pengadilan," tambah Habiburokhman.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







