Kasus ABK Dituntut Hukuman Mati, Komisi III DPR Ingatkan Kasus Hukum Jangan Jadi Sumber Uang
BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan memperingatkan penegak hukum tidak menjadikan kasus hukum menjadi sumber uang. Bob menyampaikan hal tersebut saat membahas kasus anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati karena terjaring dalam penyelundupan narkotika di Kapal Sea Dragon.
Bob mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya mempertimbangkan niat jahat atau mens rea yang menjadi garis besar dalam KUHP dan KUHAP baru.
"Mungkin dalam hal mens rea ini belum betul-betul dapat menerapkan terkait bahwa mens rea itu bukan niat buruk, tetapi sikap batin. Sikap batin bahwa apakah sikap batin itu ikut dengan perbuatan yang nyata atau actus reus tadi," ujarnya saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Bob mengingatkan aparat penegak hukum jangan menjadikan hukum sebagai alat kekerasan struktural serta dijadikan alat ATM keuangan.
"Jangan sampai hukum dijadikan alat kekerasan struktural. Hukum jangan dijadikan alat dominasi kekuasaan. Hukum jangan dijadikan alat ATM keuangan, itu intinya seperti itu," ujarnya.
Sementara, kuasa hukum anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan, Hotman Paris menegaskan tidak ada bukti terdakwa mengetahui barang yang dibawa merupakan narkotika. Hotman menilai, tuntutan hukuman mati terhadap Fandi sangat tidak logis.
"Itu inti kasusnya, sama juga tidak ada bukti sama sekali yang mengatakan bahwa si Fandy tahu karena memang dia hanya bekerja di kapal itu dan baru 3 hari naik kapal itu," ujar Hotman saat rapat dengar pendapat umum di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (26/2/2026).

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 18 jam yang lalu
EKBIS | 17 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







