Komisi III DPR Soroti ABK Dituntut Mati, Nilai APH Persempit Pelaku Kejahatan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 28 Februari 2026 | 11:47 WIB
Ruang Rapat Komisi III DPR RI (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Ruang Rapat Komisi III DPR RI (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan, aparat penegak hukum (APH) kerap mempersempit pelaku kejahatan. Sehingga muncul persepsi hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah.

Hal itu disampaikan dalam menyoroti perkara anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati karena kasus penyelundupan 2 ton narkoba. Rudianto menyoroti, aparat penegak hukum yang justru tidak mengejar dalang dari penyelundupan ini.

"Salah satu penyakit APH itu suka mempersempit pelaku kejahatan, tidak memperluas, mengejar. Akhirnya muncul persepsi masyarakat hukum tumpul, tajam ke atas tumpul ke bawah seperti pisau. Kenapa begitu? Karena ini praktik-praktik seperti ini yang dipertontonkan di masyarakat. Dan ini yang Komisi III ibaratnya tolak cara-cara seperti ini," ujarnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (28/2/2026).

Rudianto mengatakan, Fandi baru bekerja tiga hari sebagai ABK. Fandi juga tidak tahu menahu barang yang dibawa merupakan narkotika. Politikus NasDem ini menilai Fandi tidak pantas dikenakan hukuman mati karena bukan pelaku utama.

"Apa pantas? Apa layak? Seorang Fandi yang baru tiga hari bekerja yang tidak tahu-menahu memiliki 2 ton Sabu. Kan tidak pantas tidak layak. Berarti ada pelaku lain, pelaku lainnya siapa? Apa bisa pesan 2 ton kan nggak mungkin seorang Fandi hanya ABK kapal biasa yang baru bekerja tiga hari, belum gajian pula. Ketika dituntut mati, ya marahlah masyarakat," ujarnya.

Rudianto pun mempertanyakan pihak aparat penegak hukum yang justru tidak mengejar pelaku utama dari penyelundupan 2 ton sabu.

"Karena ini warga negara. Anda bisa bayangkan yang tidak seharusnya bisa dituntut maksimal karena dia bukan pelaku utama, hanya kebetulan ada di kapal itu, malah dituntut mati. Di situ kejanggalannya. Mana terdakwa lain? Kenapa tidak dikejar pada proses penunjukan dia jaksa sebagai jaksa peneliti? Harusnya kan itu," ujarnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: