Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Praswad Singgung Fungsi Pengawasan Hukum
BeritaNasional.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menyoroti posisi kepala daerah yang memiliki fungsi penegakan hukum daerah.
Salah satunya, kata Praswas, memimpin koordinasi dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama aparat penegak hukum.
Dirinya mengaku heran karena kepala daerah yang berfungsi sebagai pembina dan pengawas hukum justru menjadi pelaku atau pelanggar.
“Bagaimana mungkin seseorang yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan hukum justru menjadi pelaku tindak pidana korupsi?” ujar Praswad dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3/2026).
Ia menilai keteladanan dan pola hidup sederhana wajib menjadi standar pejabat publik. Praswad menekankan agar tidak ada lagi budaya pamer kekayaan atau penggunaan jabatan sebagai sarana memperkaya diri pribadi.
“Jabatan publik bukan alat rebutan ‘roti’, karena seluruh sumber daya daerah pada hakikatnya milik rakyat,” kata dia.
Praswad mengingatkan bahwa penangkapan demi penangkapan tidak cukup mengakhiri korupsi.
“Korupsi tidak akan selesai hanya dengan penangkapan demi penangkapan. Ia harus dibenahi dari hulu ke hilir, lewat regulasi kuat, integritas aparat, kepemimpinan tegas, serta perubahan mental pejabat publik,” tegasnya.
Menurut dia, tanpa perubahan mendasar, kasus serupa akan terus berulang dengan nama berbeda.
"Tanpa itu semua, kasus serupa akan terus berulang dengan nama yang berbeda. Semoga pembenahan dari segala lini dapat segera dilakukan secara serius dan menyeluruh," tandasnya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







